TINJAUAN TERHADAP IDENTIFIKASI RISIKO PENETAPAN TARIF KEPABEANAN PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK Akhmad Firdiansyah Jurusan Kepabeanan dan Cukai, Politeknik Keuangan Negara STAN, Tangerang Selatan, 15222 Email: afirdiansyah@pknstan.ac.id INFORMASI ARTIKEL Tanggal masuk [24-04-2019] Revisi [26-04-2019] Tanggal terima [10-06-2019] ABSTRACT Customs officials can determine tariffs on imported goods before the delivery of customs declarations or within 30 (thirty) days from the date of the customs notification by self-assessment. Determination of customs tariffs refer to Indonesian Customs Tariff Book (BTKI) in the field of risk management, especially the stages of risk identification. Good risk identification can map risks, mitigate risks and determine the type of supervision in the customs tariffs. The study was conducted to determine whether the risk identification process that has been carried out in the Prime Service Office of Tanjung Priok Customs in 2019 is correct or not, because risk identification is the first step in minimizing risk. This research is a qualitative descriptive case study. The results show that the risk identification at the Tanjung Priok Customs Service Office is in accordance with regulation but the risk identification technique has not been carried out properly because only prioritizing the duty of customs tariffs, not yet accommodating the issues of high tariff avoidance, avoiding prohibited goods and restrictions, risks not identified by competent people and not yet accommodating major risks. Failure to identify risks can result in negative organizational findings and a decrease in reputation. Keywords: risk identification, determination of customs tariff. ABSTRAK Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean secara self assesment. Penetapan tarif kepabeanan yang tepat sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) didasari atas manajemen risiko terutama tahapan identifikasi risiko. Identifikasi risiko yang baik dapat memetakan risiko, memitigasi risiko dan menentukan jenis pengawasan di bidang tarif kepabeanan. Penelitian dilakukan untuk mengetahui apakah proses identifikasi risiko yang telah dilakukan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok pada tahun 2019 sudah tepat atau tidak, karena identifikasi risiko adalah langkah awal dalam meminimalisasi risiko. Penelitian ini berbentuk kualitatif deskriptif studi kasus penyusunan identifikasi risiko pada KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan identifikasi risiko pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok telah sesuai prosedur namun teknik penyusunan identifikasi risiko belum dilakukan dengan tepat karena hanya memprioritaskan pembebanan tarif kepabeanan, belum mengakomodir isu-isu penghindaran tarif kepabeanan yang tinggi, menghindari pemenuhan ketentuan 133