18 Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Vol 3 , No. 1, Juni 2020, pp. 18 - 26 E-ISSN 2622 - 0253 http://ojs.stiami.ac.id jurnal.transparansi@stiami.ac.id / transparansijournal@gmail.com Penerapan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Jakarta Selatan Tahun 2019 Bhakti Nur Avianto 1,* , Muhammad Hasbi 2 1 , 2 FISIP Administrasi Publik, Universitas Nasional, Jakarta Selatan, Indonesia 1 bhakti.nur.avianto@civitas.unas.ac.id.*; 2 hasbimuhammad96@gmail.com * corresponding author PENDAHULUAN Potensi pendapatan dari sektor pajak di DKI Jakarta berkontribusi besar terhadap pembiayaan pembangunan infrastruktur terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor. Jumlah masyarakat yang begitu besar menyebabkan penggunaan kendaraan bermotor di Jakarta meningkat pesat, sebagaimana data Badan Pusat Statistik di Tahun 2019 menunjukan pengguna kendaraan bermotor roda dua jumlahnya mencapai 13,9 juta kendaraan sedangkan roda empat sebanyak 3,5 juta kendaraan. Data tersebut menunjukan bahwa jumlah kendaraan bermotor di Jakarta jauh lebih banyak dari pada jumlah penduduknya. Melalui pendataan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat di Tahun 2017 dari 13,9 juta kendaraan masih ada tunggakan pajak BBN-KB sebesar 242.070.010 juta; PKB sebesar 79.063.988.054 milyar; di Tahun 2018 tunggakan pajak BBN-KB sebesar 101.700.000 juta; PKB sebesar 90.658.276.707 milyar. Badan pajak tersebut memprediksi dari 3,1 juta kendaraan roda dua dan sekitar 748,5 Ribu unit mobil yang menunggak pembayaran pajaknya, jika di total tunggakan pajak tersebut mencapai angka 1,18 triliun. Dari uraian tersebut dapat dilihat tunggakan pajak dari sektor PKB menunjukan angka yang cukup besar sehingga pemerintah provinsi DKI Jakarta dituntut untuk menggali potensi pajak melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi yang diharapkan dapat membantu dan mempercepat penerimaan daerah. Salah satu potensi tunggakan pajak kendaraan bermotor terbesar berada di wilayah Kota Jakarta Selatan, dimana wilayah ini sebagai salah satu kota di provinsi DKI Jakarta dengan jumlah penduduknya yang sangat padat, di mana berbagai macam permasalahan yang kompleks terjadi di dalamnya terutama masalah transportasi dan kepemilikan kendaraan bermotor yang jumlah pertumbuhannya sangat pesat dan berbanding terbalik terhadap kesadaran para penggunanya yang belum menaati kewajiban untuk membayar kewajibannya (Syafitri, 2016). Selain itu, setiap tahun jumlah pertumbuhan kendaraan bermotor khususnya kendaraan pribadi mobil dan sepeda motor yang menjadi pilihan moda transportasi pribadi terpadat di Jakarta. ARTICLE INFO ABSTRACT Article history Received 2020-03-27 Revised 2020-06-05 Accepted 2020-06-22 The Provincial Government of DKI Jakarta issued Governor Regulation Number 3 of 2018 concerning the elimination of tax administration sanctions (sunset policy) or better known to the public by bleaching. The end of 2019 there were still PKB and BBN arrears, particularly in the South Jakarta City area reaching 15 billion. The results showed the realization of motor vehicle tax revenue of Rp 115,917,771,730, - there was a reduction of Rp 108,247,742,466, - meaning there were still motor vehicle tax arrears of around 7.5 billion. This problem arises because the socialization of bleaching information is still not optimal, the low public interest in the program, and the low tax compliance. This statement emerged from the results of a survey of respondents who stated that the responsive attitude to the sunset policy reached 88.5%, of which 47.9% stated the respondents agreed to the policy of eliminating motor vehicle administration sanctions but they had not used it, in other words, the sunset policy make public interest to obey pay taxes increases. So that the important role of the DKI Jakarta Regional Tax and Retribution Agency (BPRD) will immediately improve tax administration, improve services, systematically and continuously educate taxpayers and ensure law enforcement. Keywords Kebijakan, Sanksi Administrasi, Pemutihan, Animo