Wacana Hukum: Vol. 25, No.1, Juni 2019 [WACANA HUKUM: JURNAL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SLAMET RIYADI] Sholahuddin Al-Fatih & Zaka Firma Aditya: Analisis Kedudukan Yuridis.... 68 ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM LEMBAGA PEMBERI FATWA HALAL DI BEBERAPA NEGARA Sholahuddin Al-Fatih Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Email: sholahuddin.alfath@gmail.com Zaka Firma Aditya Center for Research and Case Analyse, Constitutional Court of The Republic of Indonesia Email: zaka.aditya@gmail.com Info Artikel Abstract Masuk: 08/07/2019 Revisi: 10/07/2019 Diterima: 10/07/2019 Terbit: 30/07/2019 Keywords: Fatwa, MUI and Halal Products. Consuming halal and safe food products is a constitutional right of citizens. This right is realized through guarantee of halal products, the institution authorized to issue fatwa halla on a product is LPPOM MUI. The results showed that LPPOM MUI issued a halal certificate for a product after previously going through a trial process at the MUI Fatwa Commission. Although judicially the position of MUI is not a state institution, the presence of the MUI, especially LPPOM MUI, can answer the needs of the community. Halal certificates from LPPOM MUI can at least provide legal certainty for the community. Abroad, halal certification institutions are government or private institutions that have their own statutory regulations and standards. Abstrak Kata Kunci: Fatwa, MUI and Produk Halal. P-ISSN: 1412-310x E-ISSN: 2656-3797 Mengkonsumsi produk pangan halal dan aman merupakan hak konstitusional warga negara. Hak tersebut diwujudkan melalui jaminan produk halal, lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa halla atas suau produk adalah LPPOM MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LPPOM MUI mengeluarkan sertifikat halal atas suatu produk setelah sebelumnya melalui proses sidang di Komisi Fatwa MUI. Meskipun secara yuridis kedudukan MUI bukan merupakan lembaga negara, namun kehadiran MUI, terutama LPPOM MUI, bisa menjawab kebutuhan masyarakat. Sertifikat halal dari LPPOM MUI setidakya bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Di luar negeri, lembaga sertifikasi halal merupakan lembaga pemerintah atau swasta yang memiliki perundang-undangan dan standar resmi tersendiri. PENDAHULUAN Islam dan Indonesia bagaikan sekeping mata uang logam yang tak bisa dipisahkan. Lazim kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, disebutkan bahwa penduduk muslim di Indonesia mencapai angka 87.18% atau sekitar 207,2 juta jiwa. 1 Tingginya populasi penduduk muslim di Indonesia berdampak pada beberapa aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di dalamnya terkait aturan dan produk hukum yang mengikat bagi penduduk muslim itu sendiri. Akan tetapi, kebhinnekaan yang tumbuh dalam diri bangsa 1 Badan Pusat Statistik, Kewarganegaraan, Suku Bangsa, Agama dan Bahasa Sehari-hari Penduduk Indonesia Hasil Sensus Penduduk Tahun 2010, Jakarta: BPS, 2011, p. 10.