ASAS PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM) Gazali Rahman, La Jamaa Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon Email: gazalirahman739@gmail.com Email: lajamaa26@gmail.com ABSTRAK: Penelitian ini mengkaji permasalahan pokok; “bagaimana asas pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi perspektif hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam?” Masalah itu dikaji dengan pendekatan yuridis dan syar’i, serta dianalisis secara kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa asas pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi perspektif hukum pidana Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1971, serta Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Namun Pengadilan Tipikor di Indonesia belum menerapkan asas pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi secara maksimal. Hukum pidana Islam juga menganut asas pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi. Hal itu dapat ditelaah dari dalalah ‘ibarah QS Al-Nisa: 135, juga kisah pembuktian Nabi Yusuf as atas tuduhan Zulaikha dalam QS Yusuf ayat 24-29, dan asbab al-nuzul QS Ali Imran ayat 161, serta hadis Nabi saw, dan kaidah fiqh. Asas pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi perspektif hukum pidana Indonesia bersifat terbatas dan berimbang. Sedangkan asas pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi perspektif hukum pidana Islam bersifat mutlak. Kata kunci: asas pembuktian terbalik, tipikor, hukum pidana Indonesia, hukum pidana Islam ABSTRACT: This study examines the main problems; “How the principle of reversed of proof in corruption perspective Indonesian criminal law and Islamic criminal law?The problem was studied by juridical, and shariah approach, and analyzed by qualitative descriptive. Data were collected through library research. The results showed: the principle of reversed of proof in corruption perspective Indonesian criminal law, has implied in Law No. 3 of 1971, and Law No. 31 of 1999 jo. Law No. 20 of 2001. However, the Corruption Court in Indonesia have yet to implement the principle of reversed of proof in corruption to the fullest. Islamic criminal law also adheres to the principle of reversed of proof in corruption. It can be explored from dalalah 'ibarah Koran Surah Al-Nisa verse 135, also the story of Prophet Yusuf evidence on charges Zulaikha in Koran Surah Yusuf verse 24-29, and asbab al-nuzul Koran Surah Ali