“KORUPSI SEJARAH” DALAM ISLAM Edi Susanto (Dosen Filsafat Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, nomor kontak 085230028648, yeyeng_feril@yahoo.co.id , alamat Jl. Pahlawan Km 04 Pamekasan) Abstract This article tries to show that the internal conflicts among the ummah have broken since the early period of Islam. The critical study of early Islamic period to uncover the historical distortions was regarded dangerous and painful . A critical study of this early period will give us a new description of this period based on a strong data; and this critical history leads us to realize that such critical study will not violate the sacredness of Islam. . Kata- kata kunci korupsi sejarah, al-Khulafa’ al-Rasyidun, Dinasti Umayah, Dinasti Abbasiyah Pendahuluan “ Korupsi Sejarah” merupakan suatu istilah–yang bagi sebagian kita di- pandang—di luar kelaziman dan– barangkali—asing, terutama jika dikaji dari perspektif populer tentang korupsi yang lazim selama ini dikenal, yakni berkisar pada korupsi transaktif ataupun korupsi investif, 1 dalam mana keduanya sangat berkaitan dengan pemberian imbalan. 1 Korupsi transaktif merupakan pemberian uang yang menunjukkan adanya kesepakatan secara timbal balik antara pihak yang memberi dengan yang menerima, adapun korupsi investif merupakan pemberian barang atau jasa tertentu dengan tanpa adanya hubungan keuntungan secara langsung, selain keuntungan pada masa mendatang. Periksa Syed Husein Alatas, Korupsi : Sifat, Sebab dan Fungsinya, (Jakarta: LP3ES, 1985) Namun, jika korupsi dipahami sebagai suatu penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, atau dalam definisi Robert Klitgaard, dipahami sebagai fungsi dari monopoli ditambah kewenangan kemudian dikurangi akuntabilitas, 2 barangkali masih nyantol. Korupsi sejarah dimaksudkan sebagai suatu upaya pemutarbalikan fakta sejarah atau penghilangan fakta sejarah tertentu yang dilakukan oleh “ oknum” tertentu. 2 Klitgaard memberikan rumus yang terkenal tentang korupsi yakni C=M+D-A. C=Corruption, M=Monopoly, D=Discretion, A=Accountability. menurut Klitgaard korupsi terjadi apabila ada monopoli kekuasaan ditengah ketidakjelasan aturan dan kewenangan, tetapi tidak ada mekanisme akuntabilitas atau pertanggungjawaban kepada publik. Periksa Robert Klitgaard, Penuntun Pemberantasan Korupsi D alam Pemerintahan Daerah , ter. Masri Maris. (Jakarta: YOI, 2002), hlm. 29. brought to you by CORE View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk provided by STAIN Pamekasan Jurnal Online (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri / State College of...