111
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
ISSNCetak :2354-9033 |ISSN Online :2579-9398
http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia| Vol. 8 No. 2 Tahun 2021
STRATEGI MENANGANI OVER KAPASITAS DI LEMBAGA
PEMASYARAKATAN DI INDONESIA
Monica Anisa Wijaya, Padmono Wibowo
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
ABSTRAK
1
Over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia sudah menjadi buah bibir
di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permasalahan ini membutuhkan perhatian
serius dan harus segera di atasi karena sering kali menimbulkan kerusuhan di Lembaga
Pemasyarakatan. Tingginya angka kejahatan menjadi faktor utama berimbas pada semakin
banyaknya pelaku tindak kejahatan. Lembaga Pemasyarakatan seharusnya di jadikan
sebagai tempat berlindung oleh masyarakat yang melakukan kejahatan agar dapat
memperbaiki diri. Penelitian ini akan membahas strategi dalam menangani over kapasitas
Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif
empiris dengan metode penelitaian studi literature. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan
bahwa dampak yang ditimbulkan dari over kapasitas adalah hak-hak narapidana tidak
terpenuhi.
Kata Kunci : Kejahatan, Over kapasitas, Lembaga Pemayarakatan
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Ketimpangan social hingga saat ini masih banyak terjadi di Indonesia yang
menyebabkan tingginya angka kejahatan. Perkembangan masyarakat yang semakin
kompleks ini juga diiringi dengan munculnya berbagai tindak pidana baru dan juga semakin
meningkatknya baik kualitas maupun kuantitas tindak pidana, yang pada ujungnya nanti
juga akan semakin bertambahnya jumlah warga masyarakat yang akan menjadi penghuni
Lembaga Pemasyarakat. Salah satu penyebab tingginya angka kejahatan yang berimbas
pada semakin banyaknya pelaku tindak kejahatan menerima hukuman, pidana mati, pidana
penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan. Peningkatan jumlah warga
binaan yang tidak seimbang dengan kapasitas ruangan yang ada pada lembaga
pemasyarakatan menimbulkan masalah baru bagi pemerintah. Ketidakseimbangan antara
jumlah pelaku tindak kejahatan dengan kapasitas daya tampung lembaga pemasyarakatan
menimbulkan over kapasitas hampir di seluruh unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan di
Indonesia. Padahal, seharusnya lembaga pemasyarakatan sebagai wadah atau tempat untuk
melakukan pembinaan kepada warga binaan tentunya tidak akan bias menjalankan
fungsinya secara maksimal yang disebabkan oleh kelebihan penghuni.
11
E-Mail : monicawijayasrt17@gmail.com, padmonowibowo@yahoo.co.id
DOI : www. dx.doi.org 10.31604/justitia.v8i2. 111-117
Publisher : ©2021 UM- Tapsel Press
brought to you by CORE View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk
provided by Portal Jurnal Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan