111 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora ISSNCetak :2354-9033 |ISSN Online :2579-9398 http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia| Vol. 8 No. 2 Tahun 2021 STRATEGI MENANGANI OVER KAPASITAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA Monica Anisa Wijaya, Padmono Wibowo Politeknik Ilmu Pemasyarakatan ABSTRAK 1 Over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia sudah menjadi buah bibir di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permasalahan ini membutuhkan perhatian serius dan harus segera di atasi karena sering kali menimbulkan kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan. Tingginya angka kejahatan menjadi faktor utama berimbas pada semakin banyaknya pelaku tindak kejahatan. Lembaga Pemasyarakatan seharusnya di jadikan sebagai tempat berlindung oleh masyarakat yang melakukan kejahatan agar dapat memperbaiki diri. Penelitian ini akan membahas strategi dalam menangani over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif empiris dengan metode penelitaian studi literature. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa dampak yang ditimbulkan dari over kapasitas adalah hak-hak narapidana tidak terpenuhi. Kata Kunci : Kejahatan, Over kapasitas, Lembaga Pemayarakatan PENDAHULUAN Latar Belakang Ketimpangan social hingga saat ini masih banyak terjadi di Indonesia yang menyebabkan tingginya angka kejahatan. Perkembangan masyarakat yang semakin kompleks ini juga diiringi dengan munculnya berbagai tindak pidana baru dan juga semakin meningkatknya baik kualitas maupun kuantitas tindak pidana, yang pada ujungnya nanti juga akan semakin bertambahnya jumlah warga masyarakat yang akan menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakat. Salah satu penyebab tingginya angka kejahatan yang berimbas pada semakin banyaknya pelaku tindak kejahatan menerima hukuman, pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan. Peningkatan jumlah warga binaan yang tidak seimbang dengan kapasitas ruangan yang ada pada lembaga pemasyarakatan menimbulkan masalah baru bagi pemerintah. Ketidakseimbangan antara jumlah pelaku tindak kejahatan dengan kapasitas daya tampung lembaga pemasyarakatan menimbulkan over kapasitas hampir di seluruh unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan di Indonesia. Padahal, seharusnya lembaga pemasyarakatan sebagai wadah atau tempat untuk melakukan pembinaan kepada warga binaan tentunya tidak akan bias menjalankan fungsinya secara maksimal yang disebabkan oleh kelebihan penghuni. 11 E-Mail : monicawijayasrt17@gmail.com, padmonowibowo@yahoo.co.id DOI : www. dx.doi.org 10.31604/justitia.v8i2. 111-117 Publisher : ©2021 UM- Tapsel Press brought to you by CORE View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk provided by Portal Jurnal Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan