AL-IDZA'AH Jurnal Dakwah dan Komunikasi P-ISSN: 2613-9707 Volume. 02 Nomor. 02 Juli - Desember 2020 1 IMPLEMENTASI KODE ETIK JURNALISTIK PASAL 6 OLEH WARTAWAN AJI LAMPUNG Akhmad Syahid Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro akhmadsyahid.metrouniv@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tentang penerapan Studi Kode Etik Jurnalistik Wartawan Pada Pasal 6, dengan menggunakan penelitian kualitatif deskriptif sebagai pendekatan penelitian. Penelitian ini dianalisis dengan cara induktif dari hasil wawancara, observasi, dokumentasi dan telaah pustaka, dengan mengambil subjek penelitian yang berstatus sebagai wartawan Aliansi Jurnalis Independen Lampung. Proses pengumpulan data berlangsung kurang lebih selama 2 bulan. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa wartawan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung sepenuhnya memahami Kode Etik Jurnalistik pasal 6 tentang penyalahgunaan profesi dan menerima suap. Aliansi Jurnalis Independen membuat program pelatihan internal, diskusi, seminar kepada seluruh wartawan untuk meningkatkan profesionalitas para anggota aliansi. Hal tersebut dilakukan untuk menjelaskan kembali mengenai Kode Etik Jurnalistik, walaupun wartawan Aliansi Jurnalis Independen Lampung sudahmengetahuinya. Kata kunci ; Implementasi, Kode etik Jurnalistik, Pasal 6 A. PENDAHULUAN Bagi masyarakat, meningkatkan kualitas kebebasan dan bertambah jumlah penerbitan pers memunculkan harapan baru untuk memperoleh informasi secara akurat, berimbang, independen, dan jujur. Melalui kebebasan media, masyarakat mendambakan keterbukaan informasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. Disamping itu, harapan masyarakat semakin meluas berkenaan dengan peran media sebagai tontonan untuk menjamin hak dan kepentingan publik. Sikap wartawan atas kode etik jurnalistik harus tetap sama dari waktu kewaktu. Dalam arti wartawan terikat dan diikat dengan kode etik sebagai rambu-rambu dalam membuat suatu informasi. Dengan memahami dan melaksanakan kode etik jurnalistik dapat membentuk wartawan yang profesional dan sanggup menjadi kontrol sosial di masyarakat. Wartawan sejati dalam Negara demokrasi adalah sebagai sosok yang menjunjung nilai- nilai pers sehingga kontrol sosial di masyarakat terpenuhi.