178 Alauddin Law Development Journal (ALDEV) │Volume 3 Nomor 1 Maret 2021 ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TENTANG AKTA DIBAWAH TANGAN TANPA TANGGAL Ardi 1 , Tri Suhendra Arbani 2 1,2 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar ardiyugos@gmail.com Abstrak Pokok Pembahasan dari penelitian ini adalah Analisiis Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 156/ Pdt/ 2018/ PT. Mks Tentang Akta Dibawah Tangan Tanpa Tanggal, Pokok permasalahan dibagi dua yaitu: 1.Bagaimana Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Tanpa Tanggal Dalam Perkara Perdata. 2.Bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Terhadap Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Tanpa Tanggal Sebagai Alat Bukti di Persidangan Dalam Putusan No.156/pdt/ 2018/ PT. Mks. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara langsung dengan pihak yang terkait, kepustakaan dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian akta dibawah tangan tanpa tanggal sempurna apabila isi dan tanda tangannya diakui oleh masing masing pihak. Akan tetapi karena pembuatannya tidak melibatkan pihak ketiga dalam hal ini pejabat yang berwenang, bisa saja tanda tangan dan isi dalam akta dibawah tangan tersebut disangkal di kemudian hari oleh salah satu pihak yang berjanji. Pembuktian akta dibawah tangan dalam persidangan harus ditambah dengan alat bukti lain untuk menguatkan akta dibawah tangan tersebut. Akta dibawah tangan dalam Putusan No.156/Pdt/2018/PT.Mks dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar tidak memiliki nilai pembuktian dan dianggap tidak sah serta tidak bisa dijadikan sebagai bukti permulaan karena dari penambahan alat bukti yang diajukan penggugat/ terbanding untuk menguatkan akta dibawah tangan, semua alat bukti tersebut menurut hakim tidak dapat mendukung akta dibawah tangan tersebut. Implikasi dalam penelitian ini yaitu diperlukannya peraturan perundang undangan yang jelas yang mengatur tentang pembuatan akta dibawah tangan agar kedepannya senantiasa tercapai kepastian hukum dan masyarakat kiranyaa teliti dalam melakukan sebuah perjanjian Kata kunci :Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 156/Pdt/2018/PT. Mks Tentang Akta Dibawah Tangan Abstract The subject matter of this study is the analysis of Makassar High Court decision No. 156/PDT/2018/PT. Mks about the deed under the hands of no date, the subject matter is divided into two: 1. How the power of proof of deed under the hands of no date in the civil lawsuit. 2. What is the consideration of Makassar High Court judge on the power of proof of deed under hand without date as a tool of evidence at the Court of Judgment No. 156/PDT/2018/PT. Mks. This type of research is field research with the method of data collection used in this research, namely direct interviews with related parties, libraries and documentation. The results showed that the power of proof of deed under the hands without the perfect date when the content and signatures are recognized by each party. However, because the manufacture does not involve a third party in this case the competent officer, it may be the signature and content in the deed under the hand is denied at a later date by one of the promising parties. Proof of deed under the hands of the trial must be supplemented by other evidence to strengthen the deed under the hand. Deed under the hands of the verdict No. 156/PDT/2018/PT. Mks considered by the Supreme Court of judges Makassar has no proof of proof and is considered invalid and can not be used as a proof of commencement because of the addition of evidence proposed instruments/appeals to strengthen the deed under the hands, all such evidence according to the judge can not support the deed under the hand. The implications in this research are the needs of the legislation a clear invitation that governs the creation of the deed under hand so that the future is always achieved legal certainty and the community is careful in conducting a treaty. Keywords:Verdict of Makassar High Court No. 156/PDT/2018/PT. Mks about Under- hand deeds.