1 TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN TURUN RANJANG DALAM TRADISI MASYARAKAT GALESONG (Studi Kasus di Desa Parambambe Kec. Galesong Kab. Takalar) Abdul Fatta 1 , Zulfahmi Alwi 2 12 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Email: abdulfatta199@gmail.com Abstrak Pokok permasalahan penelitian ini adalah tinjauan hukum Islam tentang pernikahan turun ranjang dalam tradisi masyarakat Galesong (studi kasus di Desa Parambambe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar). Adapun sub masalah yakni: 1) bagaimana praktek pernikahan turun ranjang di Desa Parambambe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar?, 2) bagaimana dampak pernikahan turun ranjang di Desa Parambambe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar?, 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang pernikahan turun ranjang di Desa Parambambe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar?. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perkawinan turun ranjang pada masyarakat Desa Parambambe pada awalnya diperbolehkan di masyarakat dan telah berlangsung dari jaman dahulu hingga sekarang. Bentuk perkawinan ini merupakan bentuk perkawinan adat Makassar yang saat ini sudah jarang ditemui di masyarakat, perkawinan turun ranjang adalah perkawinan dimana seorang laki-laki menikah dengan adik dari almarhum istrinya. Kata Kunci: Pernikahan Turun Ranjang, Tradisi, Hukum Islam. Abstract The main issue of this research is the review of Islamic Law on marriage “turun ranjang” in the Galesong Community (case study in Parambambe Village, Galesong District, Takalar Regency). The sub-problems are: 1) how is the practice of marriage “turun ranjang” in Parambambe Village, Galesong District, Takalar Regency?, 2) how is the impact of a marriage “turun ranjang” in Parambambe Village, Galesong District, Takalar Regency?, 3) how is the review of Islamic law regarding marriage “turun ranjang” in Parambambe Village, Galesong District, Takalar Regency?. This research shows that marriage “turun ranjang” in the community of Parambambe Village was originally permitted in the community and has been going on from ancient times to the present. This Makassar traditional marriages are rarely encountered in the community nowdays, marriage “turun ranjang” is a marriage where a man marries the younger brother of his late wife. Keywords: Marriage down the bed, Tradition, Islamic Law. brought to you by CORE View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk provided by E-Jurnal UIN (Universitas Islam Negeri) Alauddin Makassar