PUBLIC POLICY AND MANAGAMENT INQUIRY. VOLUME 1 ISSUE 1 TAHUN 2020, Page 100-115 100 DESENTRALISASI PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN WONOSOBO Shadu Satwika Wijaya 1 *, Zaula Rizqi Atika 1 , Chamid Sutikno 1 , Muhammad Husnul Maab 1 , dan Diar Budi Utama 2 1 Dosen Program Studi Administrasi Publik, Universitas Nahdlatul Ulama, Purwokerto, Indonesia 2 Mahasiswa Program Studi Manajemen Bencana, Universitas Pertahanan, Bogor, Indonesia * Email: ss.wijaya@unupurwokerto.ac.id Abstrak Salah satu bentuk desentralisasi dalam pelayanan publik dapat dilihat dari pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Maksud penyelenggaraan PATEN telah tercantum dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 Pasal 3 yang diantaranya mengamanatkan bahwa kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di kabupaten/kota. Penyelenggaraan PATEN sekaligus menambah peran kecamatan, bukan hanya mengkoordinasikan pelaksanaan pemerintahan desa, melainkan juga unit pelayanan publik. Kecamatan sebagai penyelenggara PATEN dianggap belum maksimal menyelenggarakan pelayanan publik sebagaimana yang diharapkan pemerintah kabupaten karena berbagai keterbatasan sehingga kurang mampu memberikan pelayanan yang optimal, serta keterbatasan sarana dan prasarana sehingga tidak mampu menyediakan kenyamanan dalam proses pelayanan publik. Kondisi demikian membuat masyarakat mengharapkan pemerintah agar keberadaan kecamatan mampu memenuhi seluruh kebutuhan pelayanan dasar masyarakat. Berdasarkan hal tersebut maka kajian Blue Print Pengembangan Kecamatan dalam Desentralisasi Pelayanan Publik di Kabupaten Wonosobo penting untuk dilaksanakan. Kata Kunci: Desentralisasi, Pelayanan Publik, Wonosobo, Restrukturisasi, Penguatan Kecamatan PENDAHULUAN Pemerintah Indonesia sudah sejak lama mencanangkan desentralisasi pemerintahan. Bentuk desentralisasi dalam pelayanan publik salah satunya dapat dilihat dari pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Maksud penyelenggaraan PATEN telah tercantum dalam Permendagri No 4 Tahun 2010 Pasal 3 yang diantaranya mengamanatkan bahwa Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di kabupaten/kota. Penyelenggaraan PATEN ini sekaligus menambah peran kecamatan, bukan hanya mengoordinasi pelaksanaan pemerintahan desa, melainkan juga unit pelayanan publik. Data kunjungan pelayanan publik di salah satu Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Wonosobo, merupakan contoh gambaran bahwa pelayanan publik di tingkatan Perangkat Daerah saat ini sudah kurang ideal. Kator Disdukcapil harus melayani masyarakat sejumlah 835 orang setiap harinya. Dengan waktu dan sumber daya yang terbatas, maka pelayanan prima akan sulit dicapai. Akibatnya akan mengurangi kualitas pelayanan publik. Dengan persoalan tersebut, desentralisasi pelayanan publik benar- benar diperlukan. Kabupaten Wonosobo, melalui Perbup Nomor 32 Tahun 2014 mengenai Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat Dalam Pelayanan Administrasi