Profita: Komunikasi Ilmiah Akuntansi dan Perpajakan p-ISSN: 2086-7662 Vol. 11 No. 3 | Desember 2018 e-ISSN: 2622-1950 438 http://publikasi.mercubuana.ac.id/index.php/profita PENGARUH KEPEMILIKAN INSTITUSIONAL, KOMISARIS INDEPENDEN, KARAKTER EKSEKUTIF DAN SIZE TERHADAP TAX AVOIDANCE (Study Empiris Pada Emiten Sektor Perdagangan yang Terdaftar di BEI Tahun 2014-2017) Giawan Nur Fitria giawan.nur@mercubuana.ac.id Universitas Mercu Buana ABSTRACT The purpose of this reseach is to know the effect of institutional ownership, independent commissioner executive characteristics and size of firm to tax avoidance. This research is using 8 companies listed in Trading Sector in Indonesia Stock Exchange 2014 2017. This research was using 32 data financial reports from Indonesia Stock Exchange with multiple regression and process with SPSS 23. The result on partially, institutional ownership, independent of commissioner, executive characteristics are having no significant effect to tax avoidance. While size of firm has significant effect to tax avoidance. Keywords : Institutional ownership, independent of commissioner executive characteristics, size, tax avoidance. ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh kepemilikan institusional, komisari independen, karakteristik eksekutif dan ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak. Penelitian ini menggunakan 8 perusahaan yang terdaftar di Sektor Perdagangan di Bursa Efek Indonesia 2014 - 2017. Penelitian ini menggunakan 32 data laporan keuangan dari Bursa Efek Indonesia dengan regresi berganda dan proses dengan SPSS 23. Hasilnya secara parsial, kepemilikan institusional, independen dari Dewan Direktur, karakteristik eksekutif tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Sedangkan ukuran perusahaan berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Kata kunci : Kepemilikan institusional, komisaris independen, karakteristik eksekutif, ukuran, penghindaran pajak. PENDAHULUAN Pajak merupakan andalan bagi Pemerintah untuk pembiayaan Negara. Hal ini dilihat dari porsi penerimaan pajak dari APBN yang selalu meningkat disetiap tahunnya. Porsi penerimaan pajak tahun 2016 sebesar 84,8% sedangkan pada tahun 2017 pada APBN adalah 85,6% (www.kemenkeu.go.id). Kondisi tersebut menjadikan Direktorat Jenderal pajak harus bekerja keras untuk menggenjot