Seminar Nasional Industri dan Teknologi (SNIT), Politeknik Negeri Bengkalis Oktober 2019, hlm. 316 - 36 PENGARUH PENGETAHUAN MASYARAKAT TERHADAP MINAT MENJADI NASABAH DI PERBANKAN SYARIAH KABUPATEN BENGKALIS Nur Azlina Dosen Program Studi Perbankan Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis nurazlina280@gmail.com Abstrak Penelitian ini bertujuan mengetahui Pengetahuan Masyarakat terhadap minat menjadi nasabah di Perbankan Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yaitu kajian pustaka. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif analitis kritis. Jenis dan sumber data adalah data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian, artikel dan buku-buku referensi yang membahas topik yang sama. Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Keengganan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perbankan syariah salah satu penyebabnya adalah karena minimnya pengetahuan mereka tentang keuangan syariah. Untuk meningkatkan pengetahuan tersebut, dibutuhkan sosialisasi dan edukasi secara maksimal dan berkesinambungan Kata Kunci : Pengetahuan, Minat dan Perbankan Syariah 1. Pendahuluan “Tidaklah mudah menerapkan konsep syariah secara kaffah" itulah yang sering didengar dari pelaksanaan Bank Syariah. Tetapi juga "janganlah mengabaikan aspek atau konsep syariah dalam menyampaikan materi kepada semua pihak yang ingin mempelajari Bank Syariah secara benar dan kaffah" itu yang didengar dari para pengajar dan bankir syariah. Disadari bahwa dalam pelaksanaan Bank Syariah tidak terlepas dari kepentingan bisnis dan syariah. Jika dalam melaksanakan Bank Syariah hanya mementingkan syariah atau sesuai ketentuan syariah murni, mungkin saat ini bisnisnya tidak bisa jalan karena masyarakat yang sudah lama melaksanakan sistem kapitalis belum dapat melaksanakan sistem ekonomi syariah secara kaffah disamping adanya beberapa ketentuan belum lengkap dan memadai. Sebaliknya jika dalam melaksanakan Bank Syariah hanya mementingkan bisnis saja tanpa punya keinginan menerapkan syariah yang kaffah, maka bank tersebut tidak berbeda dengan bisnis konvensional hanya dengan penggantian istilah atau akad saja dan Bank Syariah tidak memiliki nilai lebih (Wiroso, 2013). Menurut Taufik, Ketua Komite Nasional Keuangan Syariah memandang perlu suatu perbankan syariah yang besar. Di sisi lain, KNKS memahami untuk membentuk sebuah perbankan itu identik dengan permodalan yang besar. Artinya semakin besar suatu bank maka kapasitas penyerapannya juga semakin besar. Sementara dana yang beredar di masyarakat saat ini masih banyak diserap di perbankan konvensional. ”Ekonomi syariah ini belum begitu membumi di Indonesia. Perbankan syariah sudah beroperasi hampir 30 tahun di Tanah Air, tapi market share-nya masih rendah, hanya 5,9%. Berarti ada yang salah," kata Dekan FEB Harnovinsah dalam keterangan resminya di Jakarta