Menimbang Prinsip “Duty of Care”: ‘Pembeli’ Melawan ‘Pembeli’ (Widodo Dwi Putro & Ahmad Zuhairi) | 99 ABSTRAK Sengketa jual beli tanah dalam perkara ini menyeret pihak penjual yang telah menjual objek yang sama kepada dua pembeli dalam dua kali transaksi. Pembeli kedua (penggugat) melayangkan gugatannya terhadap pembeli pertama (tergugat II). Posisi hukumnya dilematis. Kedua pembeli sama-sama merasa mempunyai hak atas tanah sengketa karena telah membeli objek yang sama dari penjual. Untuk membuktikan siapa pembeli yang berhak, hakim perlu mempertimbangkan asas “iktikad baik” (good faith), sebagai dasar untuk menentukan pembeli yang patut mendapat perlindungan hukum. Permasalahannya, kedua pembeli sama-sama mengklaim dirinya adalah pembeli yang beriktikad baik. Sehingga, untuk menilai siapa pembeli yang patut mendapat perlindungan hukum, hakim berpegangan pada prinsip duty of care, dengan mempertimbangkan siapa pembeli yang berhati-hati dan cermat memeriksa data yuridis dan data fsik sebelum dan saat jual beli dilakukan. Prinsip duty of care ini bersifat abstrak, maka metode penulisan yang digunakan, menelusuri dan mengkaji pendapat para ahli hukum perdata dan agraria untuk didialogkan dengan putusan-putusan hakim. Perkembangan putusan- putusan pengadilan mengenai pembeli beriktikad baik yang mengadopsi prinsip duty of care, seharusnya menjadi ‘pegangan’ para hakim dalam menangani kasus yang serupa, untuk menilai kapan pembeli dikategorikan sebagai pembeli beriktikad baik. Kata kunci: iktikad baik, perlindungan hukum, duty of care, data yuridis dan fsik. ABSTRACT The dispute of land sale and purchase in this case drag the seller who had sold the same object to two buyers in two transactions. The second buyer (plaintiff) fled a lawsuit against the frst buyer (defendant II). Its legal standing created a dilemma. Both buyers felt equally entitled to be the owner of the disputed land, which is the same object purchased from the seller. In providing evidence of the most eligible buyer, the judge should take into consideration the principle of “good faith” as the basis for determining the buyer deserving legal protection. The problem is that both buyers claimed MENIMBANG PRINSIP ”DUTY OF CARE”: ‘PEMBELI’ MELAWAN ‘PEMBELI’ DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH Kajian Putusan Nomor 99/Pdt.G/2014/PN.Bwi; Putusan Nomor 230/PDT/2015/PT.SBY; dan Putusan Nomor 952/K/Pdt/2016 CONSIDERING THE ‘DUTY OF CARE’ PRINCIPLE: ‘BUYER’ VERSUS ‘BUYER’ IN THE DISPUTE OF LAND SALE AND PURCHASE Widodo Dwi Putro & Ahmad Zuhairi Fakultas Hukum Universitas Mataram Jl. Majapahit 62 Mataram, NTB 83114 E-mail: widodo.fhunram@gmail.com An Analysis of Court Decisions: Number 99/Pdt.G/2014/PN.Bwi; Number 230/PDT/2015/PT.SBY; and Number 952/K/Pdt/2016 Naskah diterima: 6 Maret 2017; revisi: 28 Maret 2017; disetujui: 29 Maret 2017