Jurnal Poros Politik ISSN: 2528-0953 25 Alasan Masyarakat Kecamatan Bikomi Nilulat Menolak Penyelesaian Sengketa Batas Indonesia-Timor Leste di titik Un- Surveyed Segment Heribertus Binsasi, Yosef Serano Korbaffo Email: binsasiheri@unimor.ac.id korbaffoserano@gmail.com Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Timor Abstrak Indonesia dan Timor Leste telah banyak melakukan kerjasama untuk menyelesaikan sengketa batas darat di titik un-surveyed segment yang menjadi batas antara kecamatan Bikomi Nilulat (Indonesia) dan sub-distrik Passabe (Timor Leste). Kerjasama dimaksud menghasilkan kesepakatan bahwa lahan di titik tersebut merupakan bagian dari teritori Timor Leste, sebagaimana yang tertuang dalam Provicional Agreement tahun 2005. Pada tahun 2013 pemerintah Indonesia menerbitkan Peta Annex B1 dengan tidak mengakomodasi lahan di titik tersebut sebagai bagian dari teritori Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menggunakan metode kualitatif deskriptif, tulisan ini berpendapat bahwa alasan masyarakat kecamatan Bikomi Nilulat menolak hasil kesepakatan Indonesia dan Timor Leste di titik un-surveyed segment dan tetap mengklaim kepemilikan lahan di titik tersebut erat kaitannya dengan kearifan lokal, khususnya hasil kesepakatan adat masyarakat suku Atoni Meto. Logika ini berbeda dengan pemahaman Westphalia yang memandang perbatasan negara hanya dari segi fisik-teritorialitas semata. Kata kunci: Perbatasan Indonesia-Timor Leste, kearifan lokal, Bikomi Nilulat, titik un-surveyed segment PENDAHULUAN Perbatasan negara cenderung dipandang secara tradisional/Westphalia, sebagai ruang geografis-spasial untuk menjamin kedaulatan dan otonomi negara. Dampaknya, penyelesaian setiap sengketa batas antar negara selalu dipahami dalam perspektif fisik-teritorialitas. Namun konsep ini bukanlah sesuatu yang statis. Perkembangan globalisasi terkini yang mengaburkan batas- batas fisik, menjadikan isu sengketa perbatasan negara menjadi kian luas dan kompleks. Fakta ini kemudian mengafirmasi adanya kontradiksi antara logika Westphalia dan fenomena globalisasi. Di satu sisi, perbatasan negara merupakan ruang geografis-spasial yang erat kaitannya dengan kedaulatan suatu negara, namun di sisi yang lain, hadirnya globalisasi membuat territorial suatu negara seakan dipertanyakan kembali eksistensinya. Akibatnya, penyelesaian sengketa perbatasan negara dengan acuan logika tradisional/Westphalia menjadi kian rumit. Bahkan, ia berpotensi memicu konflik komunal antar masyarakat lokal dua negara. Realitas yang demikian nampak dalam sengketa perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di titik un-surveyed segment yang menjadi batas kecamatan Bikomi Nilulat (Indonesia) dengan sub-distrik Passabe (Timor Leste). Secara geografis kecamatan Bikomi Nilulat terletak di kabupaten Timor Tengah Utara, provinsi Nusa Tenggara Timur. Kecamatan ini terdiri atas 6 desa yakni desa Sunkaen, Tubu, Nilulat, Haumeni Ana, Nainaban dan Inbate, yang seluruh desanya berbatasan langsung dengan sub-distrik Passabe, distrik Oekusi, Timor Leste. Di kecamatan tersebut terdapat 4 titik sengketa batas antara lain: titik Subina (desa Inbate); titik Tububanat (desa Nilulat dan desa Tubu); titik Nefonumpo (desa Haumeni Ana); dan titik Pistana (desa Sunkaen dan desa Nainaban). Sengketa batas antar masyarakat kecamatan Bikomi Nilulat dan sub-ditrik Passabe ini berawal dari hasil kesepakatan pemerintah Indonesia dan Timor Leste untuk menggunakan prinsip uti possidetis juris dalam menyelesaikan perbatasan kedua negara. Hal ini berdampak pada proses penentuan batas territorial di titik un-surveyed segment yang mengacu pada kesepakatan formal antara Belanda dan Portugis. Kontras dengan itu, masyarakat kecamatan Bikomi Nilulat menghendaki penentuan batas mestinya mengacu pada hasil kesepakatan adat antara masyarakat kecamatan Bikomi Nilulat dan masyarakat sub-distrik Passabe sebagai bagian dari suku Atoni Meto. Perbedaan cara pandang yang demikian kemudian mengakibatkan tumpang tindih klaim masyarakat antar kedua negara hingga berujung konflik. Artikel ini akan membedah alasan penolakan masyarakat kecamatan Bikomi Nilulat terhadap penyelesaian sengketa batas darat Indonesia dan Timor Leste di titik un- surveyed segment. Argumen utama artikel ini adalah bahwa alasan masyarakat kecamatan Bikomi Nilulat menolak penyelesaian batas