Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 2015-2016 131 PEWARISAN PADA MASYARAKAT ADAT BALI TERKAIT AHLI WARIS YANG BERALIH AGAMA Oleh: Ni Nyoman Sukerti, Ida Bagus Putra Atmadja, I G. A. Mas Rwa Jayantiari, I G. A. Tirta Sari Dewi, I G. A. Bagus Agastya Pradnyana. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan menganlisis tentang kedudukan ahli waris yang beralih agama dalam hal hak dan kewajibannya baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat adat serta akibat hukum yang timbul terkait ahli waris yang beralih agama tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan pendekatan non doktrinal (socio legal reseach). Data digali dengan metode wawancara, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa ahli waris yang beralih agama tidak lagi berkedudukan ahli waris. Akibatnya ahli waris yang bersangkutan gugur hak warisnya dari orang tuanya. Gugurnya hak mewaris berakibat tidak ada kewajiban-kewajiban yang harus dipikulnya baik kewajiban terhadap keluarga maupun terhadap masyarakat adat. Ahli waris yang beralih agama dikaji dari teorinya Lawrence M. Friedman tentang sistem hukum terdiri dari tiga unsur yaitu struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum, dimana dari ketiga unsur itu tidak mengalami perkembangan. Dengan demikian hukum adat waris Bali masih dipertahankan secara utuh. Kata kunci: Pewarisan, masyarakat adat Bali, Ahli waris, beralih agama ABSTRACT This study aims to explore and analyze about the position of heir converts in terms of rights and obligations both within the family and in indigenous communities as well as relevant legal consequences arising heir switch religions. This study is an empirical law, with non-doctrinal approach (socio legal research). Data extracted with interviews, analyzed qualitatively. The results showed that the heirs are turning religion is no longer a resident heir. Consequently heir in question fall heir rights of parents. The death of heir rights cause no obligations to be assuming both obligations towards the family and towards indigenous peoples. Heir converts studied from Lawrence M. Friedman's theory about the legal system consists of three elements, namely the legal structure, the substance of the law and legal culture, which of the three elements that are not experiencing growth. Thus the customary law of inheritance Bali still preserved intact. Key word: Inheritance, Bali indigenous communities, heir, switch religion I. PENDAHULUAN Negara Indonesia sudah berumur 70 tahun, dengan umur demikian sudah cukup banyak peraturan perundang- undangan yang berhasil dibuat, namun dalam bidang hukum keluarga dan hukum waris belum berhasil dibuat sampai sekarang. Oleh karena demikian maka dalam hukum keluarga dan hukum waris masih berlaku berbagai bidang hukum yaitu hukum adat, hukum islam dan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bagi golongan-golongan masyarakat tertentu. Dalam kajian ini fokus kajiannya adalah tentang hukum adat waris Bali dan secara khusus terkait ahli waris yang beralih agama dari agama Hindu ke non Hindu. Mengkaji masalah pewarisan maka awal kajian tidak dapat lepas dari sistem kekerabatan atau kekeluargaan yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan. Sistem kekerabatan yang dianut masyarakat akan berpengaruh terhadap bentuk Acta Comitas (2016) 2 : 131 141 ISSN : 2502-8960 I e-ISSN : 2502-7573