Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA) Vol. 5, No. 2, (2020) Halaman 200-212 ol.x, No.x, July xxxx, pp. 1 200 E-ISSN 2581-1002 PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) NOMOR 105 TENTANG PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BAITUL MAAL WAT TAMWIL (STUDI EMPIRIS PADA KOPERASI SYARIAH DI ACEH BESAR) Liza Adelina 1 , Suazhari *2 1,2 Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala e-mail: lizaadelina96@gmail.com 1 , suazhari@unsyiah.ac.id 2 * Corresponding Author Abstrak This study is a descriptive study about the implementation of the Statement of Financial Accounting Standard (SFAS) 105 mudharabah financing at Sharia Cooperatives in Aceh Besar. The aim of this study was to find out how the implementation of SFAS 105 in term of recognition, measurement, presentation, and disclosure in mudharabah financing transactions at Sharia Cooveratives in Aceh Besar. The population of this study is Sharia Cooperative in Aceh Besar. Samples taken were 5 of 21 Sharia Cooperatives, which were taken using purposive sampling method. The analisys is done by comparing the implementation of accounting treatment in mudharabah financing transactions with SFAS 105. The results showed that the accounting treatment of Sharia Cooperatives in Aceh Besar in term of recognition, measurement, and disclosure was non fully in accordance with SFAS 105, while the accounting treatment on the presentation side was in accordance with SFAS 105. Keywords: Sharia Cooperative, Mudharabah Financing, SFAS 105 1. Pendahuluan BMT atau yang biasa disebut dengan koperasi syariah merupakan sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang didirikan dengan menyesuaikan pada kondisi hukum dan kebutuhan pasar yang ada di Indonesia. BMT menumbuhkan dan mengembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dengan tujuan untuk membela kepentingan dan mengangkat derajat masyarakat miskin di Indonesia (Darsono et al. 2017:113). BMT atau koperasi syariah dibangun dan dikembangkan untuk masyarakat Indonesia yang merupakan bentuk kemandirian rakyat dengan basis kearifan lokal mengoptimalkan sumber daya lokal yang ada di daerah-daerah di Indonesia. Kehadiran BMT sebagai pendatang baru dalam lembaga keuangan mikro mendapatkan respon positif dari masyarakat karena diharapkan BMT dapat menjadi suatu alternatif yang inovatif dalam jasa keuangan (Pertiwi & Sapari, 2017). BMT sebagai lokomotif penggerak keuangan yang bagus karena bukan hanya memberikan layanan banking tetapi juga memberikan layanan sosial. Perkembangan koperasi syariah atau BMT sangat baik di Indonesia. Meski jumlahnya masih minim tetapi menunjukkan pertumbuhan positif. Pada tahun 2016, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 150.223. Dari jumlah tersebut 1,5% nya adalah koperasi syariah. Modal koperasi syariah mencapai Rp. 968 milyar, modal luar Rp. 3,9 trilliun, dan volume usaha Rp. 5,2 trilliun (Humas Kemenkop dan UKM, 2016). Pertumbuhan BMT yang baik mendorong pertumbuhan atas asetnya atau volume usahanya. Tentu dalam hal ini pihak manajemen koperasi syariah dituntut untuk lebih profesional dan semaksimal mungkin dalam mengelola keuangannya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu pertanggungawaban manajemen atas keuangan BMT kepada pihak-pihak yang berkepentingan atau stakeholder berupa laporan keuangan. Keseragaman atas pencatatan akuntansi bagi BMT sangat diperlukan agar informasi yang disajikan mudah dipahami dan ditelusuri, akurat, relevan, andal, dan dapat dibandingkan. Oleh karena itu, diperlukan suatu standar akuntansi yang mengatur dan dapat dijadikan pedoman. Dalam hal ini IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) berperan penting dalam menyusun standar akuntansi keuangan.