1 Paedagoria, April 2015, ISSN 2086-6356 Vol. 11, No. 1 PERAN KELUARGA DALAM MENGANTISIPASI PENGARUH BUDAYA ASING PADA SISWA SDN 1 PENDEM JANAPRIA TAHUN AKADEMIK 2013/2014 Hidayati 1 , Rima Rahmaniah 2 1, 2 Dosen Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP, Universitas Muhammadiyah Mataram Email : bundahidayati2104@gmail.com ABSTRAK Pendidikan sebagai suatu tugas dan kewajiban pemerintah dalam mengembangkan aspirasi rakyat harus mencerdaskan dan menuju kearah tercapainya masyarakat yang mampu menyaring budaya asing. Oleh karena itu maka tujuan penelitian ini adalah adakah peran keluarga dalam mengantisipasi pengaruh budaya asing pada siswa SDN 1 Pendem, Janapria. Metode yang dipergunakan untuk mengumpulkan data adalah observasi, angket dan dokumentasi sehingga dirapkan dengan metode ini maka analisi yang diperbunakan adalah kuantitatif dengan analisis korelasi product moment. Adapun metode penelitiannya adalah metode penelitian kuantitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka analisis korelasi product moment di atas diperoleh nilai (r) sebesar 0,621. pada taraf kepercayaan (signifikan) sebesar 5% atau 0,05 dengan df/db N-2 (44-2) = 42 orang, maka diperoleh (r) tabel sebesar 0,304 dari hasil tersebut bahwa nilai r lebih besar dari (r) tabel yaitu (0,621>0,304). Maka dapat dikatakan bahwa hipotesis kerja (Ha) diterima atau terdapat hubungan yang signifikan antara peran keluarga terhadap pengaruh budaya asing, sedangkan hipotesis nilai (Ho) yang berbunyi tidak ada hubungan yang signifikan antara peran keluarga terhadap pengaruh budaya asing di SDN 1 Pendem Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah tahun akademik 2013/2014 adalah ditolak. Sehingga kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat peran keluarga dalam Mengantisipasi Pengaruh Budaya Asing pada Siswa SDN 1 Pendem, Janapria Tahun Akademik 2013/2014. Kata Kunci : keluarga, budaya asing I. PENDAHULUAN Dalam UUD No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyatakan : bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk meningkatkan kualitas manusia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju tangguh, kreatif, terampil, berdisiplin, cerdas, beretos kerja, profesional, bertanggungjawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Berpijak dari tujuan pendidikan di atas, maka sangat perlu ditingkatkan untuk kesadaran siswa agar senantiasa wajib mengikuti pendidikan di lingkungan sekolahnya. Tujuannya “agar setiap siswa mampu membentengi mental pada diri masing-masing dan semakin meningkatkan iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui pendidikan yang diperoleh” (Naquib Al Atas, 2001 dalam Muhiddin, 2009:1). Sejalan dengan itu maka pendidikan sebagai suatu tugas dan kewajiban pemerintah dalam mengembangkan aspirasi rakyat harus mencerdaskan dan menuju kearah tercapainya masyarakat yang mampu menyaring budaya asing. Dalam kegiatan kemasyarakatan antara” pendidikan yang diperoleh di sekolah mampu meningkatkan dan mengantisipasi budaya asing yang bersifat negatif yang dihadapinya seperti minuman keras, narkoba dan lain sebagainya” (Ahmad, 2002: 24). Oleh karena itu pendidikan yang diselenggarakan khususnya dalam lingkungan keluarga merupakan sarana dalam kebudayaan manusia yang diasumsikan dapat merealisasikan potensi-potensi yang terpendam. Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 pasal 26 ayat 1 ditetapkan kewajiban dan tanggung jawab keluarga dan orang tua sebagai berikut: (1) Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak, (2) Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya dan, (3) Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak (Undang-Undang tentang perlindungan anak, 2007-13). Keluarga memiliki kewajiban untuk membina dan mengembangkan kepribadian anak-anaknya melalui pendidikan yang tepat guna. Dalam kehidupan masyarakat dalam upaya kegiatan pendidikan kepada anak-anak