35 Vol. 7, No. 1, Februari 2020, hlm. 35-38 PELAKSANAAN PERWALI NOMOR 64 TAHUN 2020 DI RUKUN WARGA 16 BUMI MENTENG ASRI BOGOR Ricko Setiawan* & Desty Anggie Mustika Fakultas Hukum, Universitas Ibn Khaldun *rickosetiawan.0608@gmail.com Abstract Perwali no.64 of 2020 is a regulation issued by the Mayor of Bogor by implementing administrative sanctions for the people of Bogor City who violate the regulations of the Perwali to prevent the spread and transmission of Covid-19. From the observations there were residents' activities that were at risk of causing the spread and transmission of Covid- 19 and receiving administrative sanctions during the PSBB. Of the activities that have received administrative sanctions, residents of Rukun Warga 16 have tightened health protocols following applicable regulations. Keywords: Covid-19, Perwali, Administrative sanctions Abstrak Perwali no.64 tahun 2020 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bogor dengan menerapkan sanksi administratif bagi masyarakat Kota Bogor yang melanggar aturan dari Perwali tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19. Dari hasil observasi terdapat kegiatan warga yang berisiko menyebabkan penyebaran dan penularan Covid-19 serta mendapat sanksi administratif selama PSBB berlangsung. Dari kegiatan yang telah mendapat sanksi administratif itu, warga Rukun Warga 16 mengetatkan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kata Kunci : Covid-19, Perwali, Sanksi administratif PENDAHULUAN Pada Tahun 2020, Covid-19 telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 di mana telah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di Bogor telah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada 15 April 2020 sesuai dengan peraturan Keputusan Gubernur Nomor. 443/kep - 221 – HukHam/2020 dan Pergub Jabar No.27 Tahun 2020 . Masyarakat Kota Bogor tidak dapat melakukan kegiatan seperti biasanya. Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19, maka diterbitkanlah Perwali no. 64 tahun 2020 di mana peraturan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan mengenai penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.