ISSN 2714-5972 224 SEMINAR NASIONAL PAGELARAN PENDIDIKAN DASAR NASIONAL (PPDN) 2019 PERAN LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM MENANAMKAN NILAI-NILAI KARAKTER SISWA DI SEKOLAH DASAR Ulfa Danni Rosada 1 , Finna Cahya Farhani 2 , Wike Nurani 3 Universitas Ahmad Dahlan 123 Email: Ulfa.rosada@bk.uad.ac.id ABSTRAK Pendidikan merupakan suatu usaha untuk mengembangkan potensi siswa agar memiiki nilai-nilai karakter yang kuat. Pendidikan itu sendiri tidak hanya mengajarkan siswa dalam menulis, membaca dan berhitung, tetapi juga menanamkan nilai-nilai karakter. Penanaman nilai karakter harus diselenggarakan disemua jenjang pendidikan termasuk sekolah dasar. Hal tersebut dilakukan karena siswa pada usia sekolah dasar sebagai faktor penentu bagi perkembangan karakternya di masa yang akan datang. Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari pendidikan yang berperan penting dalam menanamkan nilai-nilai karakter siswa di sekolah. Sesuai dengan adanya Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah, menjadi bukti bahwa layanan bimbingan dan konseling yang optimal sangat diperlukan di sekolah dasar. Mengingat saat ini banyak terjadi fenomena penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh siswa seperti bullying, pelecehan seksual, sikap agresif, dan lain-lain. Oleh karena itu nilai-nilai karakter dapat diimplementasikan melalui komponen layanan bimbingan dan konseling seperti layanan dasar, layanan peminatan dan perencanaan, layanan responsif, dan dukungan sistem. Kata kunci: Bimbingan dan Konseling, Nilai-nilai Karakter, Sekolah Dasar PENDAHULUAN Pendidikan merupakan suatu wadah untuk mengembangkan potensi siswa secara optimal. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Undang-undang tersebut mengisyaratkan bahwa proses pembelajaran peserta didik haruslah membentuk kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan agar peserta didik menjadi generasi penerus bangsa yang tumbuh dengan karakter yang kuat. Namun, pada kenyataannya saat ini terjadi berbagai permasalahan pada aspek pendidikan yang memberikan pengaruh pada kehidupan peserta didik dalam hal perilaku menyimpang seperti bullying, pergaulan bebas, pelecehan seksual, sikap agresif, penyalahgunaan narkoba, dan lain-lain. Hal ini dibuktikan dalam penelitian yang dilakukan oleh Kustanti yang menyatakan bahwa sebagian besar siswa pada semua tingkat pendidikan pernah mendapatkan gangguan dari teman siswa dan yang paling banyak mendapat gangguan adalah siswa sekolah dasar yaitu sebanyak 82,98% (Kurnia,