DiH: Jurnal Ilmu Hukum Volume 15 Nomor 1 Februari 2019 – Juli 2019 M. Roesli, Sarbini, Bastianto Nugroho 1 KEDUDUKAN PERJANJIAN BAKU DALAM KAITANNYA DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK M. Roesli, Sarbini, Bastianto Nugroho Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Jalan Semolowaru Nomor 45, Surabaya 60118, Indonesia 08123591409, roesli.unmer@gmail.com | 081332979090, sarbini03@yahoo.co.id | 081333120234, bastiantonugroho@gmail.com Abstrak Perjanjian adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata). Definisi perjanjian yang terdapat dalam ketentuan tersebut adalah tidak lengkap, dan terlalu luas. Tidak lengkap oleh karena yang dirumuskan itu hanya mengenai perjanjian sepihak saja. Perjanjian memberikan kebebasan seluas- luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Hukum perjanjian di Indonesia menganut asas kebebasan dalam hal membuat perjanjian (beginsel der contracts vrijheid), dalam praktek dewasa ini, perjanjian seringkali dilakukan dalam bentuk perjanjian baku (standard contract), dimana sifatnya membatasi asas kebebasan berkontrak. Adanya kebebasan ini sangat berkaitan dengan kepentingan umum agar perjanjian baku itu diatur dalam undang- undang atau setidak-tidaknya diawasi pemerintah. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang digunakan untuk mengkaji berlakunya kaidah-kaidah seperti perundang-undangan dalam hukum positif yang dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas dalam artikel ini. Keabsahan perjanjian menjadi perdebatan di kalangan para sarjana hukum, ada yang menerima dan ada yang menolaknya. Adanya perbedaan tersebut tidak membuat eksistensi dari perjanjian baku hilang, perjanjian baku baku lahir karena kebutuhan masyarakat. Karena masyarakat menginginkan hal-hal yang bersifat pragmatis. Dalam perjanjian baku, konsumen dapat menolak atau menerima dan menandatangani atau tidak menandatangani. Kata kunci: kedudukan, perjanjian baku, asas kebebasan berkontrak A. Pendahuluan 1. Latar Belakang Masalah Sistem hukum kontrak memiliki sejumlah asas diantaranya adalah asas kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak (partij autonomi, freedom of kontrak, contract vrijheid) yang mengakibatkan sistem hukum perjanjian terbuka. Peraturan-peraturannya bersifat melengkapi (aanvullen, regulatory). Kebebasan berkontrak artinya bebas menentukan isi perjanjian dan dengan siapa mengadahkan perjanjian. Asas kebebasan berkontrak bersifat universal yang merunjuk pada adanya kehendak yang bebas dari setiap orang untuk membuat kontrak atau tidak membuat kontrak, pembatasannya hanyalah untuk kepentingan umum dan di dalam kontrak itu harus ada keseimbangan yang wajar. Pada penerapannya asas kebebasan berkontrak tidak diterapkan dalam pembuatan suatu perjanjian yang bersifat baku tetapi mengingat bahwa kontrak baku sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat dan para pelaku usaha. Sebenarnya asas kebebasan berkontrak mengandung arti bahwa para pihak mempunyai kebebasan dalam membuat suatu perjanjian/kontrak. 1 Adanya pembatasan pada asas kebebasan berkontrak yang datang dari negara mulai perkembangannya pada sekitar abad ke-20. Pembatasan-pembatasan terhadap asas 1 Mariam Darus Badrulzaman, Hukum Perikatan Dalam KUH Perdata Buku Ketiga, PT Citra Aditya Bak- ti, Bandung, 2015, hlm. 84.