Jurnal Hukum & Pembangunan 48 No. 2 (2018): 411-435 ISSN: 0125-9687 (Cetak) E-ISSN: 2503-1465 (Online) Tersedia versi daring: http://jhp.ui.ac.id DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol48.no2.1671 STUDI TENTANG HUKUM AIR DAN PROBLEMATIKA PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA ATAS AIR DI INDONESIA Hamid Chalid*, Arief Ainul Yaqin** *Dosen Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia **Asisten Pengajar Fakultas Hukum dan Staf Khusus Wakil Rektor IV Korespondensi: hamidachalid@yahoo.com Naskah dikirim: 20 Nopember 2017 Naskah diterima untuk diterbitkan: 21 Maret 2018 Abstract This research discusses the study on water law and the problematic of fulfillment of human rights to water in Indonesia. The focus of this research is to address the rights in accessing and obtaining water, as an essential prerequisite of human’s livelihood. This research also considers a case to describe the protection of the human right to water actualized in Indonesians daily life. The outcome of this research shows that there are dire problems and challenges in fulfilling human rights to water in Indonesia. Especially when faced with the global agenda of liberalizing and privatizing water, which often contradicts with the idea and efforts to protect human rights to water. Keywords: Water law, human rights to water, liberalization, privatization, Indonesia Abstrak Penelitian ini membahas hasil studi tentang hukum air dan problematika pemenuhan hak asasai manusia atas air di Indonesia. Fokus utama dari penelitian ini adalah mengenai hak asasi manusia untuk dapat mengakses dan memperoleh air sebagai syarat utama untuk melangsungkan kehidupannya. Di dalam penelitian ini juga diangkat sebuah kasus yang akan menggambarkan tentang bagaimana jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia atas air itu teraktualisasikan dalam realita kehidupan masyarakat di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa masih terdapat masalah dan tantangan yang cukup serius di sektor hukum air dan upaya pemenuhan hak asasi manusia atas air di Indonesia, terutama dihadapkan pada masifnya agenda global untuk melakukan liberalisasi dan privatisasi air yang seringkali agenda tersebut bersifat kontradiktif dengan gagasan dan upaya pemenuhan hak asasi manusia atas air itu sendiri. Kata kunci: Hukum air, hak asasi manusia atas air, liberalisasi, privatisasi, Indonesia.