Jurnal Rekursif, Vol. 7 No. 2 November 2019, ISSN 2303-0755 http://ejournal.unib.ac.id/index.php/rekursif/ 179 IMPLEMENTASI ALGORITME HARD K- MEANS CLUSTERING DALAM PENENTUAN MASA PENSIUN (STUDI KASUS: BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI BENGKULU) Asahar Johar 1 , Funny Farady Coestera 2 , Heru Syah Putra 3 1,2,3 Program Studi Informatika, Fakultas Teknik, Universitas Bengkulu. Jl. W.R. Supratman Kandang Limun Bengkulu 38371A Indonesia (Telp : 0736-341022; fax: 0736-341022) 1 asahar.johar@unib.ac.id 2 ffaradyc@unib.ac.id 3 herusyahputra55@gmail.com Abstrak: Tentang pokok-pokok kepegawaian pasal 10 disebutkan bahwa pensiun merupakan suatu kondisi dimana seorang pegawai negeri sipil (PNS) tidak bekerja lagi atau juga disebut dengan jaminan hari tua, dalam peraturan pemerintah nomor : 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat adapun batasan pensiun diumur 58 tahun pejabat fungsional muda, 60 tahun pejabat fungsional madya, dan 65 tahun pejabat fungsional ahli utama. Saat ini dalam pengelolahan data pegawai pensiun masih dikerjakan secara manual belum terkomputerisasi sehingga operator dan pegawai mengalami kesulitan dalam mengangani masalah pegawai yang akan pensiun. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah membentuk program sistem informasi pensiun dengan harapan bisa membantu mempermudah dalam pengerjaan data pegawai pensiun baik operator yang menangani maupun pegawai yang akan pensiun. Badan kepegawaian daerah provinsi Bengkulu menetapkan 2 indikator untuk dijadikan acuan untuk melakukan pengelompokan pegawai masuk kedalam masa pensiun. Dalam penelitian ini,dibangun sebuah sistem berbasis website yang dapat membantu proses pengelolahan data pensiun pegawai. Sistem ini akan mengimplementasikan algoritme hard k-means clustering untuk pengelompokan proses masa pensiun pegawai. Kata Kunci : Permasalahan Pengelolahan Data Pegawai Pensiun (BKD), website, hard k-means clustering, kluster Abstract: Regarding the main points of employment article 10 states that retirement is a condition in which a civil servant (PNS) no longer works or is also called a pension, in government regulation number: 11 of 2017 concerning management of civil servants who have achieved the retirement age limit is honorably dismissed while the retirement age limit is 58 years for young functional officials, 60 years for middle functional officials, and 65 years for key expert functional officials. Currently in managing data retirement employees are still done manually not yet computerized so that operators and employees have difficulty in handling the problem of employees who will retire. To overcome these problems, the government established a pension information system program in the hope that it could help facilitate the working of data of retired employees both the handling operators and employees who will retire. Bengkulu provincial regional staffing agency set 2 indicators to be used as a reference for grouping employees into retirement. In this research, a website-based system was built that can help the process of brought to you by CORE View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk provided by Open Journal System (OJS) Universitas Bengkulu