JSEP Vol. 9 No.1 Maret 2016 41 PERAN BABINSA DAN MAHASISWA TERHADAP PERUBAHAN PERILAKU PETANI DALAM PROGRAM UPAYA KHUSUS PADI JAGUNG DAN KEDELAI DI KECAMATAN PARON KABUPATEN NGAWI Bekti Nur Utami 1 dan Deha Purwoko 2 1 Staf Pengajar Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Malang 2 Staf Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Ngawi email : bekti.n.utami@gmail.com ABSTRACT The purpose of this research is determine : (1) Babinsa role, (2) college student role and (3) Changes of farmers behavior in the Program Efforts Special Rice Corn and Soybean. The data collection is done by observation, interviews, focus group discussions, documentation. Sample of 60 people with simple random sampling. The results showed: (1) Babinsa role : (A) Mobilizing and motivating farmers; (B) Implement support in certain circumstances; (C) Implement supervision of administrative filing and distribution of aid to beneficiaries; and (D) Conducting oversight of the activities of identification, data collection and reporting of technical implementation of the activities.; (2) Student college role: (A) Escort and assistance for the implementation of the GP-PTT, POL, RJIT, PAT and demfarm, (B) Introduction of technology, (C) Develop a model empowerment of farmers, (D) Develop networks and businesses partnerships, and (E) Identify data collection and reporting of the activities. Extension to solve the problems encountered in the field, resulting in changes in the farmer behavior include aspects: (a) knowledge, (b) attitudes, and (c) skills. Babinsa and college student role is very favorable to the smooth UPSUS Pajale Program and directly advantage farmers. Keywords: Babinsa, college student, Role, UPSUS Pajale. PENDAHULUAN Undang Undang Pangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 menyatakan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Ketahanan pangan dinyatakan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Ada 15 sasaran Upsus swasembada pangan. (1) rehabilitasi jaringan irigasi tersier untuk areal pertanaman 1,1 juta ha. (2) optimalisasi lahan seluas 530.000 hektar (ha). (3) pengadaan benih padi dan jagung untuk areal pertanaman seluas 3,6 juta ha. (4) system of rice intensification (SRI) seluas 200.000 ha. (5) pengembangan 1.000 desa mandiri benih. (6), bantuan pupuk untuk arel pertanaman seluas 3,6 juta ha. (7) perluasan areal pertanaman dan peningkatan indeks pertanaman (PAT-PIP) kedelai seluas 300.000 ha. (8) bantuan alat mesin pertanian sebanyak 41.000 unit. (9) percepatan kelahiran ternak sapi sebanyak 2 juta akseptor, pengadaan bibit sapi sebanyak 1.200 ekor, pengadaan indukan ternak sapi atau kerbau sebanyak 30.000 ekor untuk 332 kelompok dan pengembangan ternak non sapi. (10) pembangunan kebun benih induk (KBI) dan kebun benih datar (KBD) tebu seluas 12.000 ha. (11) pengembangan cabai dan bawang merah pada areal seluas 2.438 ha. (12) pengembangan kakao dan komoditas unggulan perkebunan seluas 185.00 ha. brought to you by CORE View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk provided by JSEP (Journal of Social and Agricultural Economics)