Syandri dan Azwar Iskandar Peran Majelis Ulama Indonesia… 104 | Lentera, Vol. IV, No. 2, Desember 2020 Peran Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Enrekang dalam Penyadaran Masyarakat Menunaikan Zakat, Infaq, dan Sedekah Syandri; syandri@stiba.ac.id; Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar Azwar Iskandar; azwar@stiba.ac.id; Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar Abstract The aim of this research is to understand the role of Majelis Ulama Indonesia (Ulama Council of Indonesia, MUI) in promoting the fulfilment of zakat, infaq, and sedekah among Muslims in Enrekang Regency. This paper applied descriptive method with qualitative approach. Findings reveal that the MUI of Enrekang Regency has implemented several strategic steps regarding its’ advising and guiding roles pertaining to the fulfilment of zakat, infaq, and sedekah. Those steps are: (1) Advocating the collection of zakat, infaq, and sedekah funds, (2) educating the community about zakat, infaq, and sedekah gradually, (3) maintaining good cooperation with Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) in the regency, and (4) delivering targeted explanation on the importance of the zakat of profession. Keywords: Infaq, Majelis Ulama Indonesia Enrekang, sedekah, and zakat. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran MUI Kabupaten Enrekang dalam penyadaran masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MUI Kabupaten Enrekang melakukan beberapa langkah strategis dalam menjalankan perannya sebagai pengarah dan penyayom umat, khusususnya dalam pengelolaan dan penyadaran masyarakat terkait untuk zakat, infak, dan sedekah, yaitu (1) melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan dan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah; (2) melakukan edukasi secara berkala kepada masyarakat; (3) melakukan sosialisasi bekerjasama dengan BAZNAS Kabupaten; dan (4) melakukan penjelasan khusus akan pentingnya zakat profesi. Kata kunci: Infaq, Majelis Ulama Indonesia Enrekang, sedekah, dan zakat.