Jurnal Pajak, Akuntansi, Sistem Informasi, dan Auditing, Juni 2019, Vol. 1, No. 1, hal 83-97 83 Pengaruh Likuiditas dan Perubahan Gross Profit Terhadap Audit Delay Eko Cahyo Mayndarto Wati Rosmawati Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Tama Jagakarsa ekocmayndarto@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh likuiditas dan perubahan gross profit terhadap audit delay. Objek penelitian ini adalah 18 perusahan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode regresi berganda, yaitu metode penelitian yang menggambarkan pengaruh variabel bebas terhadap variabel terikat yang diolah dengan software SPSS. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa likuiditas memiliki pengaruh positif signifikan terhadap audit delay. Sementara perubahan gross profit memiliki pengaruh negatif signifikan terhadap audit delay. Secara simultan, likuiditas dan perubahan gross profit memiliki pengaruh signifikan terhadap audit delay. Kata kunci : Likuiditas dan Perubahan Gross Profit, Audit Delay ABSTRACT This study aims to determine the effect of liquidity and gross profit change on audit delay. The objects of this study are 18 manufacturing companies listed on the Indonesia Stock Exchange. The method used in this research is the multiple regression method, which is a research method that describes the effect of independent variables on the dependent variable that is processed with SPSS software. The results of this study indicate that liquidity has a significant positive effect on audit delay. While gross profit change has a significant negative effect on audit delay. Simultaneously, liquidity and gross profit change have a significant effect on audit delay. Keywords : Liquidity, Gross Profit Change, Audit Delay Pendahuluan Secara umum di Indonesia laporan keuangan disusun diukur secara Audit Delay atau tenggang waktu yang dibutuhkan antara laporan tahunan sampai tanggal laporan Audit dalam memberikan opini/pendapat dalam masa waktu 31 Desember pada penerbitan laporan keuangan. Tetapi banyak perusahaan yang ada di Indonesia tidak dapat memberikan opini/pendapat dan diterbitkannya laporan keuangan tersebut setelah tanggal 31 maret dikarenakan didalam perusahaan tersebut kurangnya kesepakatan antara manajer dan pihak auditor itu sendiri.