PERSEPSI PESERTA PLPG TERHADAP MATERI PLPG Apri Damai Sagita Krissandi i) dan Galih Kusumo ii) Dosen Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, FKIP, Universitas Sanata Dharma Alamat korespondensi: Jl. Affandi, Mrican Tromol Pos 29 Yogyakarta Email: i) apridamai@gmail.com ; dan ii) wondblack@gmail.com ABSTRACT This study aims to identify the level of participants’ understanding of the PLPG material. This research may also reveal the difficulties faced by participants related to the PLPG material. The material PLPG established by considering four teacher competence, namely 1) pedagogical, 2) professional, 3) personality, 4) social. Reality that had occurred, participants PLPG experiencing difficulties in terms of understanding the materials. This study describes the level of difficulty of the material PLPG to see PLPG participants’ perceptions. This research was conducted with reference to the type of survey research. Subjects in this study were participants PLPG Sanata Dharma the number of 124 participants. The location of this research is in LPMP Kalasan Yogyakarta. This activity was conducted from August to October 2014. Research instruments compiled by looking at the materials taught in PLPG participants and the concept of perception. PLPG perception questionnaire participants into the main data collection tool. A questionnaire was used to measure participants’ perceptions of the PLPG material. In addition, the researchers also used the interview to gather data that supports the main data. Based on the participants’ perceptions PLPG to 15 PLPG subject matter. There are 13 subject matter that is predicated quite incomprehensible, 2 subject matter predicated less incomprehensible. The material is less incomprehensible Module 5 in which there is a sub material on reasoning Mathematics, Social Studies, and the study of language and literature in Indonesia. Curriculum materials is a matter of the most poorly understood by participants PLPG, with a low score of 2.41. Keywords: perception, PLPG material, participants PLPG, survey 1. PENDAHULUAN Jabatan guru sebagai profesi dalam khasanah pendidikan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan oleh DPR. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 tentang Guru dan Peraturan Menteri pendidikan Nasional No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan menyebabkan perlu adanya penyelenggaraan sertifikasi profesi melalui penilaian portofolio atau melalui pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Guru memegang peran penting dan strategis dalam pendidikan. Sebagai pengajar, pendidik, dan pelatih para siswa, guru merupakan agen perubahan sosial yang mengubah pola pikir, sikap, dan perilaku umat manusia menuju kehidupan yang lebih baik, lebih bermartabat, dan lebih mandiri. Selain itu, Guru merupakan komponen yang paling berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, upaya perbaikan apapun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa didukung oleh guru yang profesional. Dengan kata lain, perbaikan kualitas pendidikan harus berpangkal dari guru dan berujung pada guru pula. Salah satu faktor penghambatnya adalah kemampuan pendidik yang belum menunjang pelaksanaan tugas, tidak adanya kesadaran, keinginan dan kemauan dari pendidik itu sendiri untuk berupaya meningkatkan kompetensinya. Perkembangan kondisi guru yang memprihatinkan itu tenyata telah menjadi penyebab utama semakin terpuruknya penyelenggaraan proses belajar mengajar disatuan pendidikan yang berlangsung tidak efektif, tidak efisien dan berkualitas rendah. 79