ARTIKEL AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional Vol. 4 No. 2 Tahun 2022 10 DETERMINAN KEMAUAN MEMBAYAR (WILLINGNESS TO PAY) IURAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PESERTA MANDIRI DI KOTA JAMBI TAHUN 2021 Amalia Ane Istamayu 1 , Adila Solida 2 , Rizalia Wardiah 3 1,2,3 Universitas Jambi Email: amaliaistamayu@gmail.com Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui determinan kemauan membayar (Willingness to Pay) iuran jaminan kesehatan nasional pada peserta mandiri di Kota Jambi. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan rancangan cross sectional. Populasi adalah seluruh peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di 3 kecamatan (Kecamatan Jambi Timur, Pasar Jambi dan Jelutung) yaitu 42.592 peserta. Teknik pengambilan sampel menggunakan Purposive Sampling. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada hubungan antara pengetahuan, pendapatan, persepsi sakit dan kemampuan membayar iuran dengan kemauan membayar iuran, dan tidak ada hubungan antara pendidikan dan jumlah anggota keluarga dengan kemauan membayar iuran. Kata Kunci: Kemauan Membayar, Iuran, Peserta JKN Mandiri. Abstract This study aims to determine the determinants of willingness to pay national health insurance contributions to independent participants in Jambi City. This study uses a quantitative method with a cross sectional design. The population is all participants of the National Health Insurance (JKN) in 3 sub-districts (East Jambi District, Jambi Market and Jelutung) namely 42,592 participants. The sampling technique used was purposive sampling. The results of this study indicate that there is a relationship between, income, perception of illness and ability to pay contributions with willingness to pay contributions, and there is no relationship between education and the number of family members with willingness to pay contributions. Keywords: Willingness to Pay, Contributions, JKN Mandiri Participants. A. PENDAHULUAN UHC (Universal Health Coverage) yang disepakati WHO (World Health Organization) tahun 2014 yakni sebuah sistem kesehatan dimana seluruh masyarakat memperoleh akses yang setara dalam pelayanan kesehatan mulai dari preventif, promotif, rehabilitatif, serta kuratif yang berkualitas disertai biaya yang dapat dijangkau masyarakat. Salah satu cakupannya adalah setiap orang memiliki kewajiban untuk ikut serta pada jaminan kesehatan (Ascobat Ghani, 2019). Pemerintah Indonesia telah membuat undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) sebagai langkah awal dalam proses penerapan UHC yaitu suatu sistem penyelenggaraan program pemerintah dalam usaha memberikan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Jaminan kesehatan nasional (JKN) adalah bagian dari SJSN yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diharap mampu menjadi tulang punggung dalam pencapaian UHC di Indonesia. Kebijakan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk