Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA) Vol. 5, No. 1, (2020) Halaman 149-158 ol.x, No.x, July xxxx, pp. 1 149 E-ISSN 2581-1002 ANALISIS PERBANDINGAN KINERJA KEUANGAN PADA BANK UMUM SYARIAH SEBELUM DAN SESUDAH MELAKUKAN SPIN-OFF (STUDI PADA BANK BTPN SYARIAH) Zata Ghaisani Mazaya 1 , Rulfah M Daud *2 1,2 Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala e-mail: zatamazaya@gmail.com 1 , rulfahm.daud@unsyiah.ac.id 2 * Corresponding Author Abstrak This study aims to determine whether there are differences in the performance of Public Islamic Bank (BTPN Syariah) before and after spin-off. The financial ratios used are CAR (Capital Adequancy Ratio), NPF (Non Performing Finance), FDR (Financing to Desposit Ratio), BOPO (Operating Expenses to Operating Income), and ROA (Return On Asset). The research method used in this research is descriptive comparative. Type of data used is secondary data in the form of quarterly financial statement of BTPN Syariah, quarter 1 2011 until with quarter 3 2014 for data before spin-off and quarter 4 2014 for data after spin-off. Data analysis was done by using Normality Test and Paired Sample T-Test. Data is processed by using SPSS (Statistical Pakage for Social Science) 25th version. The results of this study showed that at the ratios of BOPO there is no difference between before and after spin-off. While in the ratios of CAR, NPF, FDR and ROA there are difference between before and after spin-off Keywords: CAR, NPF, FDR, BOPO, ROA, and Spin-off 1. Pendahuluan Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank syariah berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi dari pihak pemilik dana. Fungsi lainnya ialah menyalurkan dana kepada pihak lain yang membutuhkan dana dalam bentuk jual beli maupun kerja sama usaha (Ismail, 2011). Perbankan merupakan lembaga keuangan terpenting bagi pembangunan suatu negara. Hal ini disebabkan karena fungsi perbankan adalah sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 yakni bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Umam, 2015). Kebijakan deregulasi sektor keuangan pada 27 Oktober 1988 telah memberikan perubahan yang fundamental dalam sistem perbankan Indonesia, dan berlanjut pada tahun 1992 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang bank syariah yang diperbolehkan beroperasi di Indonesia dengan menerapkan sistem bagi hasil. Kemudian sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang memperkuat Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992, Indonesia secara de jure telah menerapkan sistem perbankan ganda (dual banking system), yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah dapat beroperasi berdampingan di seluruh wilayah Indonesia (Norfitriani, 2016). Pada tahun 2008, pemerintah Indonesia membentuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Islam di Indonesia. Tindakan ini difokuskan pada pengaturan oleh industri perbankan syariah di Indonesia. Setelah penerbitan UU ini, ada peningkatan yang signifikan dalam jumlah bank syariah. Salah satu poin penting dalam UU No. 21 Tahun 2008 adalah persyaratan bahwa bank-bank konvensional harus melakukan pemisahan ( spin-off) terhadap unit usaha syariah mereka apabila telah