Prosiding Hukum Ekonomi Syariah http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22155 412 Analisis Implementasi Mitigasi Risiko pada Pembiayaan Murabahah di Bank Jabar Banten Syariah Yunita Dwi Septiyanti, Eva Misfah Bayuni, Yayat Rahmat Hidayat Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung Bandung, Indonesia dwi99189@gmail.com, evambayuni@gmail.com, yayatrahmat92@gmail.com Abstract— The results of this study in mitigation in his theory there are several ways of financing analysis, ranking methods, portfolio management, collateral, cash flow control, insurance, restructuring. In carrying out the procedure of murabaha financing, Bank Jabar Banten Syariah has carried out in accordance with the operational standards set by the Financial Services Authority (OJK) beginning with the request for financing, financing analysis, financing termination, financing realization, financing supervision. The risk mitigation applied by Bank Jabar Banten Syariah consists of five stages. First is risk identification, second is risk measurement, third is risk monitoring, fourth is risk control, fifth is the authority of the financing decision-maker. Bank BJB Syariah conducts SO strategy based on utilizing the power to get opportunities with customer assistance in order to minimize financing risk, WO strategy is made to mitigate risk against strategy risk, ST strategy is designed to mitigate risk against financing risk and reputation risk, and WT strategy is made to mitigate risks to compliance risks. Key words— Murabahah Financing, Risk Mitigation, Analysis SWOT Abstrak— Hasil penelitian ini mitigasi dalam teorinya terdapat beberapa macam cara analisis pembiayaan, metode pemeringkatan, manajemen portofolio, agunan, pengawasan arus kas, asuransi, restrukturisasi. Dalam melakukan pelaksanaan prosedur pembiayaan murabahah Bank Jabar Banten Syariah telah melakukan sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diawali dari permohonan pembiayaan, analisis pembiayaan, pemutusan pembiayaan, realisasi pembiayaan, pengawasan pembiayaan. Mitigasi risiko yang diterapkan oleh Bank Jabar Banten Syariah terdapat lima tahap. Pertama identifikasi risiko, kedua pengukuran risiko, ketiga pemantauan risiko, keempat pengendalian risiko, kelima limit kewenangan pemutus pembiayaan. Bank BJB Syariah melakukan strategi SO dibuat berdasarkan memanfaatkan kekuatan untuk mendapatkan peluang dengan pendampingan nasabah agar dapat meminimalisir risiko pembiayaan, strategi WO dibuat untuk memitigasi risiko terhadap risiko strategi, strategi ST dibuat untuk memitigasi risiko terhadap risiko pembiayaan dan risiko reputasi, dan strategi WT dibuat untuk memitigasi risiko terhadap risiko kepatuhan. Kata kunci— Pembiayaan Murabahah, Mitigasi Risiko, Analisis SWOT PENDAHULUAN Lembaga keuangan rentan sekali mengalami berbagai risiko, baik itu risiko kredit, risiko pasar, maupun risiko operasional, sehigga setiap lembaga keuangan, baik lembaga keuangan non bank dan bank yang berprinsip syariah maupun konvensional harus menerapkan manajemen risiko. Tidak semua lembaga keuangan menerapkan manajemen risiko yang sama, karena risiko yang dihadapi oleh suatu lembaga dengan lembaga lainnya dapat berbeda. Dengan demikian, bank syariah juga akan menghadapi risiko manajemen bank itu sendiri. Karena dalam menjalan aktivitasnya banyak berhubungan dengan produk-produk bank yang banyak mengandung banyak risiko, seperti produk jual beli menggunakan akad murabahah. Oleh karena itu bank syariah harus dapat mengendalikan risiko seminimal mungkin dalam rangka memperoleh keuntungan yang optimum. Salah satu produk Bank Jabar Banten Syariah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pembiayaan dengan prinsip jual beli bebas dari riba (bunga) menggunakan akad murabahah yang memberi kepastian jumlah angsuran yang harus dibayar oleh nasabah setiap bulan. Walaupun telah menerapkan manajemen risiko dalam sistem operasionalnya, tetap saja tidak dapat menghindarkan dari berbagai risiko, salah satunya adalah risiko kredit (credit risk) atau yang lebih dikenal di lembaga keuangan syariah sebagai risiko pembiayaan. Penggunaan akad murabahah pada lembaga keuangan dikarenakan akad murabahah menjamin tingkat pengembalian yang lebih pasti melalui margin yang ditetapkan di awal. Walaupun, akad ini secara konseptual mempunyai tingkat risiko pengembalian yang rendah, tetap saja bank BJB Syariah mengalami kerugian akibat implementasi dari akad ini. Berikut merupakan data pembiayaan murabahah yang bermasalah pada tahun 2016- 2019 di Bank Jabar Banten Syariah: