Volume 1, Nomor 2, Oktober 2016 PUBLISIA (Jurnal Ilmu Administrasi Publik) | 43 PERENCANAAN STRATEGIS PENGEMBANGAN MINAPOLITAN (Studi di Desa Kemangi, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik) Adhinda Dewi Agustine Dosen Program Studi Administrasi Publik, FISIP Universitas Merdeka Malang email: adhinda.dewi@gmail.com Abstract Based on the Decree of the Minister of Marine Affairs and Fisheries No. 35 of 2013 on the Determination of Minapolitan Areas, Gresik Regency includes the Minapolitan area. The fishery cultivation sector of Gresik Regency has the potential to be optimized. This is supported by the sea area of Gresik Regency covering 22% of the total area (Gresik Dalam Dalam 2015). But the problem of synergy between institutions or related agencies that play a role in running this Minapolitan Area is still not optimal. And fish farmers as subjects and objects in Minapolitan concept, have their own mindset that does not match the direction given by the Related Office. Keyword :Strategic Planning, Developmen Planning, Minapolitan Deveelopment. PENDAHULUAN Indonesia merupakan sebuah Negara kepulauan yang memiliki kekayaan alam, budaya serta laut yang luar biasa. Luas perairan terbagi atas laut territorial seluas 3,2 juta km dan perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebesar 2,9 juta km. Melihat kondisi geografis tersebut Indonesia memiliki potensi ekonomi kelautan yang sangat besar serta merupakan asset yang harus dimanfaatkan secara optimal melalui industri perikanan. Oleh karenanya perlu didukung dengan berbagai kebijakan program dan kegiatan pembangunan, salah satunya yaitu dengan Pengembangan Minapolitan. Minapolitan menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 12 tahun 2010 adalah pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis kawasan berdasarkan prinsip-prinsip terintegrasi, efisiensi, berkualitas dan percepatan. Penetapan Kawasan Minapolitan yang terbaru telah diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 39 tahun 2011 tentang Perubahan keputusan penetapan Kawasan Minapolitan diatur pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 39 tahun 2011 tentang Perubahan Jumlah Penetapan Kawasan Minapolitan, jumlah daerah Kawasan Minapolitan berubah dari 197 Kabupaten/Kota menjadi sebanyak 223 Kabupaten/Kota pada 33 Provinsi. Pengembangan Kawasan Minapolitan sebagaimana dimaksudkan pada dictum pertama dilaksanakan secara bertahap dari tahun 2010 sampai 2014. Pelaksanaan konsep Minapolitan harus disesuaikan dengan tujuannya, yaitu peningkatan produksi, produktivitas dan kualitas untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan ekonomi daerah. Tentu saja dalam hal ini di perlukan pemikiran dan cara berfikir dan orientasi pembangunan dari daratan kelautan dengan gerakan yang mendasar dan cepat sesuai nilai-nilai Revolusi biru. Minapolitan dalam sebuah perencanaan yaitu pengalokasian sumberdaya, dimana brought to you by CORE View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk provided by Universitas Merdeka Malang Repository