JOURNAL JUSTICIABELLEN (JJ)
Vol. 02, No. 02, Juli 2021, h. 91-103
Available Online at https://jurnal.unsur.ac.id/index.php/JJ
P-ISSN: 2774-3764 E-ISSN:2774-8375
Copyright © 2022, Journal Justiciabelen (JJ)
Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana
Cyberporn dalam Pasar Digital Non-Fungible Tokens: Prespektif Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dan Pornografi
CYBERPORN DALAM PASAR DIGITAL NON-FUNGIBLE
TOKENS: PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG INFORMASI
TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN PORNOGRAFI
Andi Widiatno
1
, Ganiviantara Pratama
2
1
Universitas Trisakti
2
Hummerson Law Firm
1
E-Mail : doc.trisakti@gmail.com
2
E-Mail : ganiviantarapratama@gmail.com
Masuk : 25 Maret 2022 Penerimaan : 16 Juli 2022 Publikasi :18 Juli 2022
ABSTRAK
Kemunculan dari Non-Fungible Token atau yang dikenal sebagai NFT cukup
berdampak pada sebagian industri ditanah air terkhusus di industri seni. Salah satu
dampak buruk dari kehadiran NFT adalah berkenaan dengan pelanggaran pornografi di
dunia siber. Terlihat secara fakta bahwa di dalam pasar digital NFT terdapat akun akun
yang menjual gambar dan konten yang bermuatan porno dan melanggar kesusilaan.
Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan tujuan dari penelitian
ini, tentunya untuk memberikn sanksi kepada pelanggar kesusilaan kepada para pemilik
akun tersebut. Selain itu tidak hanya pelaku yang bisa terkena jeratan hukum melainkan
penyelenggara sistem elektroniknya pun bisa mendapatkan sanksi berdasarkan hukum
Indonesia, penyelenggara sistem elektronik dapat diberikan sanksi berupa sanksi
administrasi yaitu pencabutan izin. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab
hukum para penyelenggara sistem elektronik yang berada di wilayah hukum Indonesia.
Kata Kunci: Informasi; Pidana; Pornografi; Siber; Teknologi.
ABSTRACT
The emergence of Non-Fungible Tokens or known as NFTs has had quite an impact on
some industries in the country, especially in the arts industry. One of the bad effects of the
presence of NFT is related to pornography violations in cyberspace. It can be seen in the
fact that in the NFT digital market there are accounts selling pornographic images and
content that violate decency. This writing uses a normative juridical approach, with the
aim of this research, of course, to give sanctions to violators of decency to the account
owners. In addition, it is not only perpetrators who can be subject to legal entanglement,
but also the organizers of the electronic system can get sanctions under Indonesian law,
the organizers of the electronic system can be given sanctions in the form of
administrative sanctions, namely revocation of permits. This sanction is given as a form
of legal responsibility for electronic system operators in the Indonesian jurisdiction.
Keywords: Criminal; Cyber; Information; Pornography; Technology.
A. PENDAHULUAN
Teknologi telah berkembang pesat pada abad 21 (dua puluh satu) ini. Peran
teknologi dalam sistem informasi memberikan realitas baru di kehidupan manusia