YUSTISI Vol. 4 No. 2 September 2017 ISSN: 1907-5251 44 TINJAUAN HUKUM TERHADAP EFEKTIVITAS PELAKSANAAN FUNGSI DAN WEWENANG BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI BOGOR RAYA Oleh : Saharuddin Daming Dadang Iskandar Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor Abstrak Sejak UUD 1945 diamandemen pasca reformasi, Indonesia mengalami perubahan ketatanegaraan secara mendasar. Perubahan ketatanegaraan dalam bidang Yudisial misalnya ditandai dengan munculnya lembaga peradilan maupun semi peradilan seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk kemudahan bagi warga negara khususnya konsumen untuk menuntut ganti rugi atas buruknya keadaan barang atau jasa yang dikonsumsinya dari pelaku usaha. Keberadaan BPSK dewasa ini hampir mencakup seluruh kabupaten/kota di Indonesia, tidak terkecuali di Bogor Raya. Sayangnya karena BPSK di Bogor Raya dirasakan kurang efektif dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya.. Hasil penelitian menyimpulkan: bahwa ketentuan pelaksanaan fungsi dan wewenang BPSK Di Bogor Raya cukup memadai, namun semua ketentuan itu sebagian besar tidak diimplementasikan; fungsi dan wewenang BPSK menurut hukum ternyata merupakan lembaga quasi peradilan untuk menyelesaikan sengketa konsumen melalui konsiliasi, mediasi, arbitrase atau tindakan preventif persengketaan konsumen dengan pelaku usaha antara lain: pengawasan terhadap pelaksanaan klausula baku maupun pemberian layanan konsultasi kepada konsumen; efektivitas pelaksanaan fungsi dan wewenang BPSK kurang maksimal; faktor pendorong pelaksanaan fungsi dan wewenang BPSK meliputi: adanya peraturan perundang- undangan yang memadai, dana hibah dari pemerintah daerah dll. Sedangkan faktor penghambat meliputi : rendahnya: tingkat pengetahuan konsumen di Bogor Raya terhadap eksistensi maupun fungsi dan wewenang BPSK, rendahnya sosialisasi mengenai BPSK, terbatasnya sarana dan prasarana yang tersedia bagi pelaksanaan fungsi dan wewenang BPSK Bogor Raya. Kata Kunci : Sengketa, Konsumen, Pelaku Usaha, BPSK I. PENDAHULUAN Seiring dengan terjadinya amandemen Undang-undang Dasar 1945 pasca reformasi, tidak saja mengubah kedudukan dan fungsi lembaga negara , tetapi juga melahirkan berbagai Lembaga negara pendukung (auxiliary state) penyelanggaraan pemerintahan. Dalam bidang yudisial misalnya telah lahir Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara penyelenggara kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung. Selain itu lahir pula Komisi Yudisial sebagai supporting organ dalam mendukung tugas dan fungsi penegakan hukum dengan tugas utama mengusulkan calon hakim agung dan menjaga harkat serta martabat hakim. Disamping dua lembaga tersebut muncul pula lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi semi-judisial yang kelahirannya tidak disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, tetapi dibentuk melalui Undang-undang. Sebut saja misalnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dibentuk melalui UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Komisi Informasi yang dibentuk melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Ombudsman RI yang dibentuk melalui UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dimandatkan oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keempat lembaga tersebut memiliki fungsi dan kewenangan seperti halnya pengadilan, karena memiliki kewenangan untuk memutus perkara dan putusannya memiliki kekuatan mengikat sebagaimana putusan pengadilan. (Muh Risnain, 2014:49)