AHKAM - Volume 22, Number 1, 2022 - 209 Abstrak: Makalah ini membahas penerapan kriteria baru visibilitas hilal MABIMS dalam penyatuan penanggalan Hijriyah di negara-negara anggota (Malaysia, Brunei, Indonesia dan Singapura). Penelitian ini menggunakan pendekatan penerapan kebijakan Astronomi dan teori Grindle. Sumber data berasal dari dokumen hasil Muzakarah MABIMS dan artikel terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria baru visibilitas hilal MABIMS merupakan bagian dari kebijakan publik yang dalam pelaksanaannya membutuhkan dua variabel yang saling mendukung. Pertama, isi kebijakan berupa kriteria visibilitas bulan sabit (3⁰; 6.4⁰) diterima oleh seluruh negara anggota melalui penandatanganan referendum pada 8 Desember 2021. Penerimaan ini akan mendapat dukungan publik jika bermanfaat hingga manajemen waktu. Kedua, konteks pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan karakteristik lembaga yang terlibat dalam penyusunan penanggalan Hijriyah. Pada tataran praktis, kebijakan tersebut dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, kecuali di Indonesia yang masih menghadapi kendala. Hal ini disebabkan kebijakan di ketiga negara dilakukan secara top-down, sedangkan di Indonesia dilakukan secara bottom-up. Selanjutnya, penentuan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah masih menunggu konfrmasi penampakan hilal (rukyah). Ini terkait dengan dominasi ru’yah, dan perbedaan yang kuat antara fungsi penanggalan dalam administrasi sipil dan praktik ibadah. Kata kunci: visibilitas hilal; imkān al-ru’yah; penyatuan kalender; kalender hijriyah; kebijakan publik Imlemenaion of he Ne MABIMS Cecen Viibili Cieia: Effo o Unie he Hijiah Calenda in he Sohea Aian Region Maskufa, Sopa, Sri Hidayati, and Adi Damanhuri