Wajah Hukum Volume 5(2), Oktober 2021, 541-548 Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi ISSN 2598-604X (Online) | DOI 10.33087/wjh.v5i2.703 541 Sanksi Pidana Adat terhadap Pelaku Tindak Pidana Melarikan Anak Perempuan Dibawah Umur di Desa Selat Kabupaten Batanghari Islah, Nella Octaviany Siregar, Ade Ardinata 1,2,3 Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jalan Slamet Riyadi, Broni. Jambi Correspondence email: islah@unbari.ac.id 1 , nella.octaviany.siregar@unbari.ac.id 2 Abstrak. Hukum adat khusus pidana adat berasal dari kebiasaan masyarakat sehingga disebut hukum yang lahir dari bawah. Hukum adat sebagai hukum tidak tertulis merupakan landasan untuk menentukan perilaku yang baik dan buruk di masyarakat tradisional tertentu. Hukum adat khususnya hukum pidana adat terdapat sanksi tertentu, jika salah satu atau beberapa anggota masyarakat tradisional melakukan penyimpangan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tatanan norma dan kaidah-kaidah kesusilaan (Hukum Adat). Pasal 332 KUHP yang dipahami sebagai membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa dengan maksud untuk menguasainya, oleh masyarakat kita sering dikaitkan dengan istilah kawin lari. Kawin lari bermakna secara sederhana yaitu antara pria dan wanita yang melangsungkan perkawinan tanpa mendapat restu dari orang tua atau walinya. Membawa pergi wanita dibawah umur atau penculikan anak kembali ramai dibicarakan masyarakat. Kasus melarikan wanita dibawah umur tersebar hampir diseluruh Indonesia, kasus ini sangat memprihatinkan sdisebabkan korban mayoritas perempuan dibawah umur. Untuk menyelidiki, mengusut dan membongkar mata rantai kasus-kasus yang cukup pelik ini dibutuhkan “tenaga dan semangat ekstra besar” karena masalah kemiskinan, pengangguran, kesenjangan gender, pendidikan, budaya patriarki, juga minimnya aturan hukum, kesadaran masyarakat, serta peran aparat dalam mengatasi permasalahan tersebut. Kata Kunci : Sanksi Pidana Adat, Tindak Pidana Melarikan Anak Perempuan Di Bawah Umur Abstract. Special customary law of customary criminal comes from the custom of the community so it is referred to as the law born from below. Customary law as an unwritten law is the basis in determining good and bad behavior in a particular traditional society. Customary law, especially customary criminal law, has certain sanctions if one or more members of the traditional community commit irregularities or actions that are not in accordance with the norms and rules of decency (Adat Law). Article 332 of the Penal Code is understood to be taking away an immature woman with a view to mastering it, by our society is often associated with the term eloping. Eloping itself when it is interpreted simply is between a man and a woman who performs marriage without being approved by his parents or guardians. Taking away an underage woman or child abduction is again widely talked about by the public. Cases of fleeing underage women are spread almost all over Indonesia, our concerns are becoming even greater because the victims of child abduction are the majority of underage girls. To investigate, investigate and dismantle the chain of cases that are quite complicated it takes "extra energy and spirit" because of the problems of unemployment, poverty, education, gender inequality, patriarchy culture, as well as the lack of rule of law, public awareness, and the role of the authorities in addressing the problem. Keywords: Criminal Sanctions, Indigenous Crimes, Crimes Of Fleeing Underage Girls PENDAHULUAN Manusia sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi terhadap makhluk lainnya ataupun antar sesama memiliki ikatan pada hukum yang mengatur sesuatu yang tidak boleh dilakukan ataupun yang boleh dilakukan Menurut Achmad Ali bahwa hukum merupakan serangkaian ukuran ataupun kaidah yang disusun pada suatu sistem yang menetapkan suatu hal yang tidak boleh dan boleh dilakukan manusia sebagai anggota masyarakat pada hidup bermasyarakat. 1 Keberadaan hukum di tengah-tengah masyarakat memang tidak terbentuk secara otomatis, hal ini bermakna hukum memiliki implikasi yang kuat pada hidup bermasyarakat.Hukum kerap dinamakan sebagai fenomena sosial, di mana jika terdapat masyarakat, di situ terdapat hukum. Eksistensi hukum menjadi sebuah kepentingan masyarakat, yakni kepentingan publik secara individu ataupun ketika melakukan intraksi pada orang lain saat bergaul. Hukum juga diperlukan pada kehidupan bermasyarakat yang sederhana hingga yang masyarakat luas antar bangsa, sebab hukum yan merupakan dasar peraturan pada pranata hidup. 2 Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan budaya, tingkah laku masyarakat pada kehidupan bernegara dan bermasyarakat semakin kompleks dan juga multikompleks. Perilaku demikian jika dilihat berdasarkan sisi hukum tentu saja terdapat tingkah laku yang bisa digolongkan berdasarkan norma dan terdapat tingkah laku yang tidak sesuai terhadap norma. Pada tingkah laku yang tidak sesuai terhadap norma yang diberlakukan, maka tidak jadi 1 Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002, hal. 35 2 Hasim Purba, Suatu Pedoman Memahami Ilmu Hukum, Cahaya Ilmu, Medan, 2006, hal. 2