KHAZANAH MULTIDISIPLIN VOL 2 NO 2 2021 https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kl 85 PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN KONFLIK PEMOTONGAN NISAN SALIB DI KAWASAN PURBAYAN KOTA GEDE YOGYAKARTA Ismaya Dewi Priyani Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana , UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia Email : priyaniismaya@gmail.com Diterima : 2 April 2021, Revisi : 10 May 2021 Disetujui : 1 juni 2021 ABSTRAK Penelitian ini berangkat dari polemik terjadinya pemotongan nisan salib di kawasan Purbayan Kota Gede Yogyakarta. Dalam isu yang berkembang dimasyarakat, tindakan tersebut dianggap sebagai suatu perbuatan intoleran dalam beragama. Kemudian peneliti mengaitkan kasus tersebut dengan pluralisme hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep pluralisme hukum serta bagaimana pandangan para akademisi dalam menyikapi kasus pemotongan nisan salib tersebut. Peneliti mendapatkan data kualitatif dengan melakukan wawancara, menggunakan metode penelitian deskriptif analistis dan pendekatan kasus (case approach). Hasilnya bahwa konsep pluralisme hukum berkembang beriringan dengan munculnya pluralisme sosial. Pada masyarakat yang plural akan muncul pula hukum yang plural. Sentralisasi hukum menjadi percuma karena cenderung asosial. Pluralisme hukum menunjukan sistem hukum yang beragam dan berlaku bersamaan atau berinteraksi dalam mengatur berbagai aktivitas dan hubungan manusia di suatu tempat. Para akademisi yang menjadi narasumber, terhadap kasus pemotongan nisan salib di kawasan Purbayan Kota Gede Yogyakarta memiliki pandangan tindakan memotong nisan salib merupakan suatu bentuk intoleran. Kasus pemotongan nisan salib tersebut sebagai suatu cerminan keterbatasan pengaturan hukum sentral (skala nasional) dalam masyarakat yang plural. Kasus tersebut merupakan pelanggaran atas toleransi beragama di masyarakat. Kata kunci: Pluralisme Hukum, Pluralisme Agama, Pluralisme sosial, Pemotongan Nisan Salib, Purbayan Kota Gede ABSTRACT This research departed from the polemic of the cutting of the crossing headstone in the Purbayan City Gede area of Yogyakarta. In issues that develop in the community, these actions are considered as an intolerant act in religion. Then the researcher linked the case with legal pluralism in Indonesia. This study aims to determine the concept of legal pluralism and the views of academics in responding to the case of cutting the headstone. Researchers get qualitative data by conducting interviews, using descriptive analytical research methods and case approaches. The result is that the concept of legal pluralism evolves in tandem with the emergence of social pluralism. In a pluralistic society plural laws will emerge. The centralization of law is useless because it tends to be asocial. Legal pluralism shows a diverse legal system and applies together or interacts in regulating various human activities and relationships somewhere. The academics who were the speakers, in the case of cutting the headstone in the area of Purbayan Kota Gede Yogyakarta, had the view that cutting the headstone was a form of intolerance. The case of cutting the cross headstone as a reflection of the limitations of the central legal arrangement (national scale) in a pluralistic society. The case is a violation of religious tolerance in the community.