Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics Vol. 2 No. 1, April 2021, 13-24 ISSN 2747-2612 Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 13 Sanksi Pidana bagi Pelaku Poligami dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Perspektif Hukum Islam dan Sistem Hukum Nasional Muhammad Afdhal Askar Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis afdhalaskar05@gmail.com Abstrak Perkawinan poligami telah berlangsung lama pada sebagian masyarakat Indonesia. Praktik poligami biasanya juga dilatar belakangi beberapa faktor seperti, keharmonisan rumah tangga, belum adanya keturunan, alasan biologis dan lain sebagainya. Namun dengan pemberlakuan KUHP melalui azas konkordansi yang menimbulkan unifikasi hukum pidana sampai saat ini, praktik poligami yang dilaksanakan di luar dari ketentuan perundang-undangan ditetapkan sebagai suatu kejahatan yang diancam dengan sanksi pidana. Dalam kelanjutannya, hal ini menimbulkan banyak pertentangan dalam masyarakat Indonesia karena poligami pada dasarnya merupakan syariat dan sesuatu yang telah berlangsung lama pada sebagian masyarakat. Oleh karena itu, sanksi pidana menurut Pasal 279 KUHP ayat (1) dan (2) terhadap pelaku poligami seharusnya tidak dapat diberlakukan karena tidak sejalan dengan sumber hukum materiil di Indonesia yaitu Pancasila dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dalam menjalankan agama sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Penulisan ini dilaksanakan melalui penelitian yuridis normatif dengan penelitian bersifat kualitatif. Kata kunci : Poligami, KUHP, HAM JEL Classification Numbers : K10, K38, G18 Pendahuluan Secara kodrati manusia diciptakan untuk hidup berpasangan antara laki-laki dan perempuan yang diikat dengan hubungan perkawinan. Perkawinan sendiri bermakna suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Achmad Ichsan, 1986: 3). Maka dari itu, hubungan perkawinan seharusnya diselenggarakan dengan cara- cara yang mulia sesuai dengan ketentuan agama/ kepercayaan. Secara normatif, perkawinan juga merupakan sesuatu yang konstitusional dimana diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut; UUD 1945). UUD 1945 mengakui perkawinan sebagai bagian dari Hak Asasi manusia (HAM) yang wajib dilindungi oleh Negara. Secara inplisit, Pasal 26 B ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah” UU No. 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang perkawinan lahir disebabkan beberapa latar belakang baik secara filosofis, sosiologis dan yuridis. Sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia warga negara, lembaga perkawinan yang