JURNAL AKUNTANSI MALIKUSSALEH
https://ojs.unimal.ac.id/jam
JAM, Volume 1, No,1 Juli 2022
Copyright © JAM Hal | 65
Pengaruh Belanja Modal, Dana Perimbangan Dan Pendapatan Asli
Daerah Terhadap Kinerja Keuangan Daerah Kabupaten/Kota Provinsi
Aceh Tahun 2016-2020
Novita Niswani
1
niswaninovita@gmail.com
1
Ikhyanuddin
1
Rayyan Firdaus
2
Nurhasanah
3
1,2
Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Lhokseumawe
Kampus Bukit Indah Blang Pulo Kec. Muara Satu – Lhokseumawe
Telepon 0645-44450 / 08116798545 Faks. 0645-44450
Laman : http://feb.unimal.ac.id
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Belanja Modal, Dana Perimbangan dan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) terhadap Kinerja Keuangan daerah Kabupaten/Kota tahun 2016-2020 (study kasus pemerintah
Provinsi Aceh). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berbentuk data panel
yaitu gabungan antara cross section data dan time series data yang diperoleh dari Laporan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 115 sampel dengan
menggunakan teknik sampel Sensus. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah metode analisis regresi
linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial belanja modal berpengaruh positif dan
signifikan terhadap kinerja keuangan daerah, sedangkan dana perimbangan dan pendapatan asli daerah (PAD)
tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan daerah.
Kata kunci : Belanja Modal, Dana Perimbangan, Pendapatan Asli Daerah dan Kinerja Keuangan
PENDAHULUAN
Pemerintah Kabupaten dan Kota provinsi Aceh merupakan salah satu daerah dimana kinerja
keuangan mengalami kapasitas fiskal yang rendah. Rendahnya kapasitas mengindikasikan tingkat
kemandirian daerah yang rendah. Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting
dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan
oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa, otonomi daerah adalah “ hak,
wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan