Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6, No. 3 Juli 2022 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10.36312/jisip.v6i3.3351/http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/index 10097 | Tinjauan Mengenai Kedudukan Bank Sebagai Pihak Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Atas Tanah Yang Musnah Akibat Bencana Alam (Kurniawan Sugiamto) Tinjauan Mengenai Kedudukan Bank Sebagai Pihak Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Atas Tanah Yang Musnah Akibat Bencana Alam Kurniawan Sugianto 1 , Mohamad Fajri Mekka Putra 2 1 Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Indonesia 2 Fakulas Hukum Universitas Indonesia Article Info Abstract Article history: Received : 24 Juni 2022 Publish : 07 Juli 2022 Natural disasters in fact can result in the owner of land rights losing the right to control, use, or take advantage of the land, because the land is lost partially or completely. In addition to the land owner, losses due to the loss of land due to natural disasters can also be suffered by the creditors of the Bank as the holder of the mortgage right of the land that is the object of the mortgage due to the debt agreement. In this case, the debtor cannot be blamed for the destruction of the object or objects that are encumbered with the mortgage and are destroyed by a natural disaster, because when and where the disaster occurs is unpredictable and beyond the control of the parties, this is a state of coercion or overmacht/forje majeur. Therefore, through the normative juridical research method, the author will analyze the position of the bank's creditors and the existence of mortgage rights on land destroyed due to natural disasters, along with the position of creditors and debtors in the debt agreement that has been made. Keywords: Mortgage, Banking, Creditor, Debtor, Natural Disaster Info Artikel ABSTRAK Article history: Diterima : 24 Juni 2022 Publis : 07 Juli 2022 Bencana alam dalam kenyataanya dapat mengakibatkan pemilik hak atas tanah kehilangan hak untuk menguasai, menggunakan, atau mengambil manfaat atas tanah, karena tanah tersebut hilang sebagian atau seluruhnya. Selain terhadap pemilik tanah, kerugian akibat hilangnya tanah akibat bencana alam juga dapat diderita oleh pihak kreditur Bank sebagai pemegang hak tanggungan dari tanah yang dijadikan objek hak tanggungan akibat perjanjian utang piutang. Dalam hal ini debitur tidak dapat disalahkan karena musnahnya objek atau benda yang dibebani hak tanggungan musnah oleh bencana alam, karena kapan terjadi dan dimana terjadinya bencana tidak dapat diduga dan diluar kekuasaan para pihak, hal ini merupakan keadaan memaksa atau overmacht / forje majeur. Oleh karena itu melalui metode penelitian yuridis normatif penulis akan menganalisis terkait kedudukan kreditur Bank dan keberadaan hak tanggungan atas tanah yang musnah akibat bencana alam, berikut kedudukan kreditur dan debitur dalam perjanjian utang piutang yang telah dibuat. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons Atribusi- BerbagiSerupa 4.0 Internasional Corresponding Author: Kurniawan Sugiamto Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Email: kurniawan.sugianto@ui.ac.id 1. PENDAHULUAN Sektor perekonomian pada hakikatnya merupakan elemen penting dalam proses pembangunan di satu Negara. Melalui sektor perekonomian inilah upaya untuk meningkatkan taraf hidup dan kualitas hidup seluruh warga negara dapat direalisasikan dengan terarah (Syaakir Soryan, 2006). Adapun sebagai unsur penting dalam pembangunan negara, perekonomian dijalankan secara berkesinambungan oleh para subjek ekonomi, yaitu rumah tangga, perusahaan, negara, dan tidak terkecuali masyarakat luar negeri.(Ibid) Lebih lanjut peran dari keempat subjek ekonomi tersebut haruslah terjalin secara harmonis dalam upaya mewujudkan tata kelola perekonomian yang baik di negara yang bersangkutan. Pada negara-negara berkembang seperti Indonesia, kedudukan negara yang dalam hal ini diwakilkan oleh Pemerintah memiliki peran yang cukup strategis dalam perekonomian di negara tersebut (R. Didi Djadjuli, 2018). Pemerintah dalam perekonomian di satu negara menurut Lincoln Arsyad memiliki empat peran yang mendasar, yaitu sebagai; (1) entrepreneur; (2) koordinator; (3) fasilitator; dan (4) simulator (Subandi, 2007). Lebih lanjut dalam penerapan