Lex et Societatis, Vol. I/No. 4/Agustus/2013 143 KARAKTERISTIK PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH 1 Oleh : Mercy Maria Magdalena Setlight 2 ABSTRAK Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui karakteristik hukum Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer Contract/BOT) kaitannya dengan keberadaan Pemerintah sebagai salah satu kontraktan. Penulisan ini menggunakan metode normatif dengan melakukan kajian pustaka. penelitian ini dilakukan terhadap asas hukum dan aturan hukum yang berlaku dalam perjanjian BOT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Karakteristik Perjanjian BOT adalah perjanjian hybrid karena merupakan percampuran antara hukum publik dan hukum privat, selain itu Perjanjian BOT merupakan perjanjian kebijakan karena merupakan perjanjian yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang berasal dari kewenangan yang diberikan oleh undang- undang dalam bertindak bebas dalam batas kepentingan dan perlindungan kepada rakyat. ABSTRACT The objective is to determine the legal characteristics Agreement To Deliver Build (Build Operate and Transfer Contract / BOT) related to the presence of the Government as one of parties to the contract. This writing method by normative literature. research was conducted on the principle of the rule of law and the applicable law in BOT agreement. The results showed that the characteristics of the BOT Agreement is an agreement hybrid because mixture of public law and private law, in addition to the BOT Agreement is an agreement for a treaty policies implemented by local governments from the authority granted by law to act 1 Artikel 2 Dosen Fakultas Hukum Unsrat freely within the interest and protection to the people. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara berkembang yang melakukan pembangunan dengan tujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana tujuan Negara Indonesia yang termaktub dalam alenia keempat Pembukaan Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Indonesia sebagai negara berkembang dengan kepadatan dan kebutuhan penduduk terus bertambah menuntut penambahan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum (infrastruktur). Pengadaan infrastruktur membutuhkan dana yang sangat besar dan akan berat apabila hanya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah (APBN dan APBD). Melihat keterbatasan pemerintah melalui APBN maupun APBD dalam penyediaan dana untuk pembangunan infrastruktur ini, maka dituntut adanya model-model baru pembiayaan proyek pembangunan. Dalam pengadaan infrastruktur di daerah, tak jarang sebagai alternatif pendanaan, pemerintah melibatkan pihak swasta (nasional-asing) dalam proyek-proyeknya. Partisipasi swasta ini dapat diarahkan pada proyek yang membutuhkan dana besar, seperti pembangunan jalan tol, migas, bendungan, pembangunan mall, perluasan bandara, maupun pembangkit listrik dan dapat juga diarahkan pada proyek infrastruktur yang tidak membutuhkan dana yang terlalu besar, seperti renovasi pasar, terminal, pangkalan truk, rest area, resort dan lain-lain. 3 Salah satu cara pembiayaan proyek dapat dilakukan dengan mengajak pihak swasta untuk berpartisipasi dalam pengadaan 3 Soleh, Ridwan., 2009. Kajian Tentang Kerja Sama Pembiayaan Dengan Sistem Build Operate And Transfer (Bot) di Kabupaten Pekalongan. Universitas Diponegoro : Semarang. brought to you by CORE View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk provided by LEX ET SOCIETATIS