P-ISSN: 2615-7586, E-ISSN: 2620-5556 Volume 5, Nomor 2, Desember 2022 licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License http://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/ 429 HAK ANTI DISKRIMINASI DAN UPAYA HUKUM BAGI TENAGA KERJA LANJUT USIA DALAM SEKTOR PEKERJAAN Amalia Tiara Kasih Subrianto 1 , Rani Apriani 2 1 Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, tiarasubrianto30@gmail.com ABSTRACT ARTICLE INFO The necessity of working to meet daily needs is not only for people who are at a young age or productive age. This unreasonable reason is already outside of the provisions according to Law Number 13 of 1998 concerning Elderly Welfare and Law Number 13 of 2013 concerning employment. Where the elderly are given rights, one of which is the service of job opportunities. In addition to the workplace, there is also age discrimination among job applicants. This is because there is an age limit for the job you want to apply for, even if they actually meet the right qualifications. The research method used is normative legal research that seeks to produce a systematic explanation of the legal norms governing certain categories of laws. Based on the results obtained, although these elderly workers have been protected by law, their implementation is not appropriate. The causes that hinder this can come from two factors, namely prejudices and stereotypes that result in elderly workers experiencing discrimination such as demotion or demotion which can end in termination of employment. Keywords: Labor; Discrimination; Elderly Cite this paper: Subrianto, A. T., & Apriani, R. (2022, Desember). Hak Anti Diskriminasi Dan Upaya Hukum Bagi Tenaga Kerja Lanjut Usia Dalam Sektor Pekerjaan. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 5(2). Scope Article Human Rights PENDAHULUAN Seiring dengan berjalannya waktu, keperluan untuk memenuhi kebutuhan semakin meningkat. Setiap orang yang ingin memenuhi kebutuhan pangan, sandang maupun papan dituntut untuk bekerja agar mendapatkan imbalan yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu setiap orang yang bekerja menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dengan demikian bukan hanya orang yang berada di usia muda saja yang perlu untuk bekerja, tetapi orang lanjut usia atau sudah pensiun pun masih tetap perlu bekerja untuk memenuhi kebutuhannya. Didalam Negara yang menganut prinsip demokrasi, setiap orang perlu diakui dan dilindungi hak asasi nya, salah satu hak asasi tersebut yatu mendapatkan hak mendapat pekerjaan serta penghidupan yang layak, ini diakui dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dimana hak-hak itu tentunya harus dipenuhi dan dijalankan sesuai aturan perundang-undangan yang ada. Seluruh penduduk berhak memperoleh pekerjaan sesuai keinginannya serta menentukan pekerjaan sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan perlindungan hokum adalah bentuk perlindungan yang diberikan kepada setiap orang untuk menjaga harkat dan martabatnya sebagai manusia baik