1 Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jl. Ampera Raya Cilandak Timur Jakarta Selatan 12560. Telp (021) 7806602. Faks (021) 7891993, HP. 081343207177 Email. muhadamlabolo@gmail.com Latar Belakang Dari aspek politik, kebijakan desentra- lisasi membutuhkan kepemimpinan pemerintahan daerah yang mampu mengelola kewenangan guna melaksana- kan fungsi pelayanan bagi masyarakat. Untuk tujuan itu daerah diberikan kewena- ngan melakukan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan kepemim-pinan kolektif sebagai produk demokratisasi di tingkat lokal. Hal itu merupakan amanat konstitusi pasal 18 (4) dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana 29 DISFUNGSI PERAN WAKIL KEPALA DAERAH DALAM DINAMIKA HUBUNGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DI INDONESIA Oleh: 1 MUHADAM LABOLO ABSTRAK Kebijakan desentralisasi memberikan sejumlah kewenangan bagi pemerintah dan masyarakat di daerah untuk mendorong terpilihnya kepemimpinan pemerintahan yang mampu menjawab masalah sedekat dan secepat mungkin. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di level kabupaten/kota dan provinsi diharapkan mampu menjawab semua tantangan dimaksud lewat kerjasama yang sinergi dan kuat. Faktanya, ketegangan laten maupun terbuka antara kepala daerah dan wakil kepala daerah mengalami dinamika hingga mencapai titik-didih, pecah kongsi. Disfungsi peran wakil kepala daerah ditengarai oleh sejumlah faktor sebagai cacat bawaan baik penataan kewenangan ditingkat regulasi, ketidakjelasan tugas pada level kinerja, rendahnya dukungan logistik, minimnya dukungan sumber daya aparatur yang memadai, serta perbedaan latar belakang profesi dan warna partai politik sebagai yang paling dominan dalam menciptakan keretakan hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kajian ini dilakukan terhadap hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari aspek normatif dan empirik dengan menggunakan konsep sederhana efektivitas dan kewenangan. Kesimpulan adanya hambatan terhadap tugas wakil kepala daerah kiranya memberi saran dan kontribusi dalam re-desain regulasi pemerintahan daerah dan pemilukada guna memperjelas peran wakil kepala daerah pada aspek kebijakan dan mekanisme kerja yang harmonis. Kata Kunci : Disfungsi, Efektivitas dan Kewenangan 3 kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasang calon yang di- laksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Proses demokrasi di daerah diharapkan dapat menghadirkan pemerin- tah daerah yang merepresentasikan kepen- tingan masyarakat di level paling bawah. Terlepas harapan itu, yang menjadi per- soalan adalah peran kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam kepemimpinan kolektif tampak mengalami disharmoni. Gejala tersebut muncul sebagai akibat ke- tidakseimbangan tugas yang dilaksanakan sehingga mendorong dinamika hubungan