JURNAL NORMATIF FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AL AZHAR 6 | Page PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT MACET PERBANKAN MELALUI GUGATAN SEDERHANA Syapri Chan Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Medan Jalan Pintu Air IV No. 214 Kwala Bekala, Medan Johor, Padang Bulan Medan e-mail: syapri.lecturer@gmail.com ABSTRACT The settlement of non-performing bank credit disputes in the District Court takes a very long and long time. The banking sector as the creditor must face legal action against appeal, cassation and review submitted by the debtor, so that the bank has to wait for the settlement of the bad credit dispute until it has permanent legal force (Inkracht) so that its execution can be carried out. This study aims to provide an overview and guidance to the banking community in resolving non-performing bank credit disputes in Indonesia through a simple lawsuit based on the provisions of the Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia (PERMA) No. 2 of 2015 concerning Procedures for Settlement of Simple Lawsuits as amended by the Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia (PERMA) No. 4 of 2019. The findings of this study are the procedural law and stages of settlement of bank bad credit disputes through simple lawsuits, legal remedies that must be made against simple lawsuit decisions in bank bad credit disputes and implementation (execution) of simple lawsuit decisions in bank bad credit disputes. Following up on the findings in this study, the empowerment of this simple lawsuit in the settlement of bank bad credit disputes must be optimized by the District Court. Keywords: Dispute Resolution, Bank Bad Credit, Simple Lawsuit, Civil Procedure Law. ABSTRAK Penyelesaian sengketa kredit macet perbankan di Pengadilan Negeri sangat membutuhkan waktu yang panjang dan lama. Pihak perbankan selaku kreditur harus menghadapi upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali yang diajukan oleh debitur, sehingga perbankan harus menunggu penyelesaian sengketa kredit macet tersebut hingga mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) agar dapat dilaksanakan eksekusinya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan petunjuk kepada kalangan perbankan dalam menyelesaikan sengketa kredit macet perbankan di Indonesia melalui gugatan sederhana berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) No. 4 Tahun 2019. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum positif yang berasal dari peraturan perundang-undangan, ketentuan-ketentuan hukum, dan bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa kredit macet perbankan. Temuan penelitian ini adalah hukum acara dan tahapan penyelesaian sengketa kredit macet perbankan juga dapat melalui gugatan sederhana, upaya hukum yang harus dilakukan terhadap putusan gugatan sederhana dalam sengketa kredit macet perbankan dan pelaksanaan (eksekusi) putusan gugatan sederhana dalam sengketa kredit macet perbankan. Menindaklanjuti temuan pada penelitian ini, maka pemberdayaan gugatan sederhana ini dalam penyelesaian sengketa kredit macet perbankan harus lebih dioptimalkan oleh Pengadilan Negeri.