1 INOVASI DAERAH DALAM MENGURANGI KORUPSI Wahyudi Kumorotomo Sudah begitu banyak studi yang menunjukkan bahwa korupsi sangat merugikan bagi upaya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. Kerugian-kerugian itu dapat dibuktikan secara sosiologis, politis maupun ekonomis. Kalau dikatakan bahwa korupsi itu melanggar nilai-nilai moral dan bertentangan dengan etika politik, mungkin tidak akan banyak orang yang mendengarnya karena implikasi praktisnya sulit dibuktikan. Akan tetapi, secara ekonomi dapat segera dibuktikan betapa berbahayanya korupsi jika tidak dikendalikan dengan upaya yang serius. Studi yang dilakukan oleh Paolo Mauro (1995:681-711), misalnya, menunjukkan bukti bahwa korupsi membawa dampak negatif bagi pertumbuhan rasio total investasi terhadap PDB. Tidak diragukan lagi bahwa korupsi berpengaruh buruk terhadap kemakmuran ekonomi masyarakat. Sebaliknya, upaya pemberantasan korupsi senantiasa punya korelasi dengan indeks kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan kemakmuran ekonomi secara keseluruhan. Dari hasil studi Mauro, seorang peneliti membuat analisis regresi yang dapat menunjukkan bahwa seandainya Indonesia dapat memberantas korupsi sehingga indeks tingkat korupsinya sama dengan Singapura, maka total investasinya akan mengalami lonjakan sebesar 9,98 persen dengan asumsi faktor lainnya konstan (Nusantara, 2001). Masalahnya adalah bahwa di Indonesia sampai sejauh ini belum terbentuk kesadaran untuk mencegah korupsi secara kolektif. Upaya pemberantasan dengan pendekatan legal memang telah dilakukan terutama setelah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang memperoleh dukungan publik mulai berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi dan menyeret pelakunya ke sidang tindak pidana korupsi. Namun upaya pemberantasan tidak akan berjalan efektif tanpa didukung dengan upaya pencegahan. Justru pendekatan yang bersifat preventif inilah yang dalam jangka panjang akan dapat menjadi pengendali internal bagi pemberantasan korupsi yang berkelanjutan. Sejalan dengan kerangka kebijakan desentralisasi yang menempatkan para tokoh pemimpin daerah dalam posisi makin penting, inisiatif tokoh daerah dalam upaya pencegahan korupsi perlu terus digali. Keprihatinan dari banyak pihak sekarang ini adalah bahwa justru para politisi daerah itu yang memberi contoh buruk dengan berbagai bentuk perilaku korup. Laporan mutakhir dari KPPOD mengenai Pungli (pungutan liar) menunjukkan bahwa lebih dari separuh responden pelaku usaha di daerah menunjuk pihak birokrasi sebagai aktor utama, disusul organisasi masyarakat/kepemudaan, aparat keamanan dan preman jalanan (Bisnis Indonesia, 02-03-2007). Oleh karena itu, publikasi Tempo (02-02-2009) yang memberi penghargaan kepada sepuluh orang Bupati dan Walikota terbaik di Indonesia dengan kriteria pokok bersih dari korupsi patut dihargai dan bisa dijadikan sebagai acuan bagi upaya lebih lanjut di masa yang akan datang. Makalah disajikan dalam “Simposium Nasional 2009 Tanpa Korupsi: Indonesia Bebas Korupsi Bukan Utopi”, Jogjakarta, 28 Februari 2009. Penulis adalah dosen Jurusan Administrasi Negara, Fisipol, UGM.