BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 3 No 3, 2022 , pp. 393-397 DOI: 10.31949/jb.v3i3.2844 e-ISSN: 2721-9135 p-ISSN:2716-442X 393 MENGENAL HUKUM MELALUI PRAKTIK PERADILAN SEMU Habibi, I Gusti Ayu Aditi, I Nyoman Murba Widana, Ni Nyoman Ernita Ratnadewi Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Gde Pudja Mataram habibi59595866@gmail.com Abstract This community service activity is one of the efforts to increase legal awareness among youth. Building legal awareness from the start, not having to wait after a violation occurs and taking action by law enforcement. Prevention efforts are considered very important and can be started from within the family as the smallest unit of society. To increase legal awareness, understanding in the field of law is needed. Understanding in the field of law will be easy to understand if it is carried out using the quasi-judicial practice method. The purpose of implementing this activity is to increase understanding in proceedings and how the legal process occurs in the trial, so that in the future they are expected to understand the legal profession, namely Prosecutors, Advocates and Judges. The method used is the method of the planning stage and the implementation stage. In this community service, the participants play a quasi-judicial practice. This judicial practice tells about an incident that is often experienced, namely youth delinquency. For judicial practice, there are those who play the role of police, prosecutors and judges. The youth who participated in this activity understood and understood the purpose of the activity. Keywords: Law, quasi-judicial practice. Abstrak Kegiatan pengabdian masyarakat ini sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran hukum dikalangan Pemuda. Membangun kesadaran hukum sejak awal, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat Untuk meningkatkan kesadaran hukum diperlukan pemahaman dibidang hukum. Pemahaman dibidang hukum akan mudah dipahami apabila dilakukan dengan metode praktik Peradilan semu. Adapaun tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dalam beracara dan bagaiman proses hukum yang terjadi dalam persidangan, Sehingga diharapkan kedepannya mereka memhami profesi hukum yakni Jaksa, Advokad dan Hakim. Metode yang dilakukan yakni dengan metode tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan. Dalam pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan pesertanya yang memainkan Praktik Peradilan semu. Praktik peradilan ini menceritakan tentang kejadian yang sering dialami yakni kenakalan pemuda. Untuk praktik peradilan ada yang memerankan sebagai polisi, Jaksa dan hakim. Pemuda yang mengikuti kegiatan ini memahami dan mengerti tujuan dari kegiatan tersebut. Kata Kunci: Hukum, Praktik Peradilan semu. Submitted: 2022-07-05 Revised: 2022-07-18 Accepted: 2022-07-20 Pendahuluan Istilah kesadaran hukum sering didengungkan baik oleh pemerintah dan masyarakat karena terkait dengan pola prilaku seseorang dalam berinterkasi dengan yang lainnya. Menurut Soerjono Soekanto (2002:215) Kesadaran Hukum adalah persoalan nilai nilai yang terdapat pada diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Minimnya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang kurang sadar akan hukum. Membangun