EKSISTENSI HAK BERDAULAT DAN HAK YURISDIKSI INDONESIA DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF Inggrit Fernandes Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri, Jln. Soebrants No. 10 Tembilahan, inggrit_fernandes@unisi.ac.id ABSTRAK Indonesia memiliki wilayah perairan terbesar di dunia dan dua pertiga dari wilayahnya merupakan wilayah perairan. Negara Indonesia adalah negara kepulauan (archipelagic state) yang sudah lama diperjuangkan di forum internasional. Diwilayah laut indonesia tidak semua zona Indonesia memiliki kedaulatan penuh namun hanya memiliki hak berdaulat saja. Kawasan tempat berlakunya hak berdaulat ini dikenal dengan yurisdiksi, bukan wilayah atau territory. Disini berlaku hukum internasional dan hukum nasional Indonesia. Eksistensi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tidak punya kedaulatan penuh. Eksistensi Indonesia ditandai dengan hanya memiliki hak berdaulat dan hak yurisdiksi di Zona ekonomi eksklusifnya. Artinya Indonesia berhak untuk mengelola kekayaan lautnya dan negara lain juga memuliki hak untuk memanfaatkan kekayaan laut Indoneisa. Namun, pemanfaatan kekayaan alam itu harus dengan izin dari pemerintah Indonesia. Meskipun sudah ada prosedur pengelolaan kekayaan laut yang ada di Zona Ekonomi Eksklusif namun masih ditemukan pelanggaran baik yang dilakukan oleh warga negara sendiri maupun negara asing. Kata kunci: Eksistensi, Indonesia, ZEE ABSTRACT Indonesia has the largest water area in the world and two-thirds of its territory are territorial waters. Indonesia is an archipelagic state that has long been championed in international forums. In the Indonesian sea area not all Indonesian zones have full sovereignty but only have sovereign rights. The area where this sovereign right applies is known as jurisdiction, not territory or territory. Here international law and Indonesian national law apply. Existence in the Indonesian Exclusive Economic Zone has no full sovereignty. Indonesia's existence is characterized by only having sovereign rights and jurisdictional rights in its exclusive economic zone. This means that Indonesia has the right to manage the wealth of its sea and other countries also have the right to utilize Indonesia's marine wealth. However, the use of natural resources must be licensed by the Indonesian government. Even though there are procedures for managing marine wealth in the Exclusive Economic Zone but violations are still being committed both by citizens of their own country and foreign countries. Keywords: Existence, Indonesia, EEZ