Majalah Ilmiah Teknologi Elektro, Vol. 17, No. 1,Januari -April 2018 DOI: https://doi.org/10.24843/MITE.2018.v17i01.P18 131 Putu Agus Mahadi Putra : Analisa Biaya Penggunaan Bersama.... p-ISSN:1693 – 2951; e-ISSN: 2503-2372 Analisa Biaya Penggunaan Bersama Jaringan Transmisi Kawasan BTDC Nusa Dua Putu Agus Mahadi Putra 1 , Ida Ayu Dwi Giriantari 2 , Wayan Gede Ariastina 3 AbstractAll around the world the deregulation of the electricity business sector is changing from a centralized and integrated into a segmented industry based on the competence of the business. A new form of trade with free access to transmission and distribution channels has encouraged a competitive trade between consumers and power plant owners. In such environments, the transmission network is considered a key factor in the electricity market. Utilization of the transmission of other companies to distribute electric power is commonly known as PBJT or Wheeling Transaction. The term PBJT in Indonesia is known as Joint Transmission Network Usage. There are several methods used to calculate the cost of lease transmission, in this paper used two cost allocation calculations that allow to be applied to the Bali electricity system ie, Postage-Stamp Rate method, MW-mile method. In this paper, we will apply the Postage Stamp Rate and MW-mile method of Wheeling Transaction in order to obtain the calculation of transmission lease cost acceptable by both parties. IntisariDi seluruh dunia deregulasi sektor bisnis listrik berubah dari suatu yang terpusat dan terintegrasi menjadi suatu industri tersegmentasi berdasarkan kompetensi para pelaku bisnis tersebut. Bentuk perdagangan baru dengan akses bebas pada saluran transmisi maupun distribusi telah mendorong suatu perdagangan kompetitif antar konsumen dan pemilik pembangkit. Pada lingkungan tersebut, jaringan transmisi dianggap sebagai faktor pokok dalam pasar listrik. Pemanfaatan transmisi perusahaan lain untuk menyalurkan tenaga listrik umumnya dikenal sebagai PBJT atau Wheeling Transaction. Istilah PBJT di Indonesia dikenal dengan Penggunaan Bersama Jaringan Transmisi. Ada beberapa metode yang digunakan untuk menghitung biaya sewa transmisi dalam paper ini digunakan dua perhitungan alokasi biaya yang memungkinkan untuk diaplikasikan pada sistem kelistrikan Bali yakni, metode Postage- Stamp Rate, metode MW-mile. Pada Paper ini, akan mengaplikasikan metode Postage Stamp Rate dan MW-mile dari Wheeling Transaction dengan tujuan untuk mendapatkan perhitungan biaya sewa transmisi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Kata Kunci - Transmisi, PBJT, Wheeling Transaction, Postage- Stamp Rate, MW-mile I. PENDAHULUAN Pulau Dewata Bali merupakan wilayah Indonesia yang sudah terkenal hingga mancanegara dalam sektor pariwisata. Ini terlihat dari tingkat pertumbuhan pembangunan yang tinggi, yakni hotel dan prasarana yang mendukung pariwisata. Pembangunan yang terus menerus terjadi tentu saja memicu permintaan akan kebutuhan listrik yang semakin meningkat. Maka dari itu Bali harus mampu menyeimbangkan antara pertumbuhan kebutuhan listrik dengan perkembangan pariwisatanya. Kawasan pariwisata yang luas dan penyumbang beban puncak cukup besar yakni, 57,5 MW[1] adalah di wilayah Nusa Dua tepatnya pada kawasan Bali Tourist Development Corporation (BTDC). Di seluruh dunia deregulasi sektor bisnis listrik berubah dari suatu yang terpusat dan terintegrasi menjadi suatu industri tersegmentasi berdasarkan kompetensi para pelaku bisnis tersebut. Bentuk perdagangan baru dengan akses bebas pada saluran transmisi maupun distribusi telah mendorong suatu perdagangan kompetitif antar konsumen dan pemilik pembangkit. Pada lingkungan tersebut, jaringan transmisi dianggap sebagai faktor pokok dalam pasar listrik. Lokasi serta keterbatasan lahan menyebabkan infrastruktur ketenagalistrikan yang dimiliki suatu perusahaan tidak terdapat dalam satu lokasi. Sebagai contoh, suatu perusahaan yang berlokasi di kawasan padat akan menghadapi kesulitan untuk membangun PLTU yang membutuhkan lahan cukup luas. Pada kondisi ini, perusahaan tersebut dapat tetap membangun PLTU dengan konsekuensi berada di lokasi yang jauh. Disamping itu perusahaan tersebut juga harus membangun saluran transmisi. Kondisi tersebut merupakan peluang bagi PT PLN (Persero). Pengelolaan ketenagalistrikan di Indonesia dilakukan oleh PT PLN (Persero) yang merupakan badan usaha milik negara. Kegiatan pengelolaan yang meliputi pembangkitan, penyaluran, pendistribusian dan penjualan energi kepada konsumen dilakukan oleh PLN dan anak perusahaanya[9]. PT PLN (Persero) dapat menyewakan jaringan yang dimilikinya kepada perusahaan tersebut. Bagi pemilik perusahaan, hal ini juga sangat menguntungkan karena membuat jaringan transmisi merupakan hal yang tidak mudah. Sewa jaringan ini tidak hanya untuk pemilik perusahaan, tetapi dapat pula untuk pemilik izin usaha penyediaan tenaga listrik. Pemanfaatan transmisi perusahaan lain untuk menyalurkan tenaga listrik ini umumnya dikenal sebagai PBJT. Istilah PBJT di Indonesia dikenal dengan Penggunaan Bersama Jaringan Transmisi. Payung hukum mekanisme PBJT ini telah terdapat pula pada UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan [3]. Dengan demikian, harga transmisi harus menjadi indikator ekonomi yang wajar digunakan oleh PLN untuk membuat keputusan pada alokasi sumber daya, ekspansi sistem, dan penguatan. Maka dalam hal ini perhitungan yang digunakan untuk menghitung biaya sewa/penggunaan bersama jaringan transmisi ialah Wheeling Transaction. Perhitungan Wheeling Transaction atau disebut juga Power Wheeling dimana tercantum di peraturan pemerintah no 14 tahun 2012 pasal 4,5,6 pada prinsipnya merupakan pemanfaatan bersama jaringan transmisi oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya untuk menyalurkan 1 Mahasiswa Magister Teknik Elektro, Universitas Udayana, Kampus Pascasarjana Sudirman, Denpasar, Bali, INDONESIA; 2, 3 Dosen Magister Teknik Elektro, Universitas Udayana, Kampus Pascasarjana Sudirman, Denpasar, Bali, INDONESIA; e-mail: 1 mahadi.putra@gmail.com, 2 dayu.giriantari@yahoo.com, 3 w_ariastina@yahoo.com