ISSN: 2722-0516 71 OPTIMALISASI PEMAHAMAN HUKUM MASYARAKAT MELALUI MEDIA SOSIAL SEBAGAI SARANA EDUKASI DALAM UPAYA MEMINIMALISIR DAMPAK COVID-19 DI SULAWESI TENGGARA 1 Guasman Tatawu, 2 Nur Intan, 3 Lade Sirjon, 4 Rahman Hasima, 5 La Ode Muhamad Sulihin 12345 Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Email: rahmanhasima@uho.ac.id, RINGKASAN Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah untuk mengoptimalkan pemahaman masyarakat melalui media sosial sebagai sarana edukasi dalam upaya meminimalisir dampak covid-19 di Provinsi Sulawesi Tenggara. Program kerja yang dilaksanakan oleh peserta KKN Tematik adalah sebagai berikut: 1) sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat mengenai pencegahan Covid-19 seperti penerapan social distancing atau physical distancing dan penerapan new normal serta cara menggunakan masker dalam bentuk poster dan 2) membagikan masker, hand sanitizer serta sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada masyarakat bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia di Kota Kendari. Semua program tersebut disampaikan dengan cara memanfaatkan media sosial instagram sebagai sarana edukasi dalam upaya meminimalisir dampak covid-19. Hasil kegiatan menunjukan bahwa tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat dalam upaya mencegah dan meminimalisir dampak covid-19 di Sulawesi Tenggara baik dan kegiatan pengabdian penanggulangan covid-19 ini sangat membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara dalam mencegah penyebaran covid-19. Kata kunci: Pemahaman Hukum; Covid-19; Media Sosial; Edukasi A. Analisis Situasi Sejak pemerintah mengumumkan keberadaan kasus Covid-19 pertama di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 lalu, media sosial menjadi salah satu hal penting dalam penyampaian informasi dari pemerintah kepada masyarakat mengenai penyakit pandemik yang mengancam masyarakat tersebut. Segala bentuk informasi baik melalui jejaring sosial (whatsapp, facebook, instagram, twitter, dll), maupun website resmi yang dibuat oleh pemerintah sangat berguna bagi masyarakat dalam menghadapi dan menanggulangi wabah ini. Wabah ini pertama kali muncul di wilayah Wuhan, China dan terus menyebar hingga ke negara lain termasuk Indonesia. Informasi tersebut tidak mungkin kita dapatkan dengan segera jika tidak terdapat saluran informasi yang memungkinkan hal tersebut terjadi, yakni media sosial. Serta informasi dasar mengenai hal-hal yang