Jurnal EL Sains P-ISSN: 2527-6336 Volume 3, Nomor 2, November 2021 E-ISSN: 2656-7075 17 Aplikasi Pendataan Laporan Tunggakan Pajak pada UPPD SAMSAT Batulicin Berbasis Web Helda Ainur Hayyah 1 , Hendrik Setyo Utomo 2 , Jaka Permadi 3 1,2,3 Jurusan Teknik Informatika Politeknik Negeri Tanah Laut Jalan A. Yani KM 06 Desa Panggung, Pelaihari E-mail: heldaainurhayyah54@gmail.com hendrik.tomo@politala.ac.id jakapermadi.88@politala.ac.id ABSTRAK Telah dibuat aplikasi pajak pengguna kendaraan bermotor, semakin banyak pula wajib pajak yang harus membayarkan pajak kendaraannya. Namun Terdapat berbagai alasan dari pemilik STNK untuk tidak membayar pajaknya seperti kendaraan mengalami kerusakan berat, hilang, lelang/hibah, tersita dan lain sebagainya, oleh karena itu untuk mencabut tunggakan yang ada pemilik STNK wajib untuk menyerahkan bukti, seperti gambar kendaraan yang rusak atau berupa surat pernyataan. Bakeuda memutuskan apakah kendaraan tersebut dapat dicabut pajaknya atau tidak. Jika disetujui maka Staff UPPD SAMSAT mendata kembali kendaraan mana saja yang sudah disetujui dengan menggunakan data keseluruhan tunggakan pajak yang sudah diberikan sebelumnya oleh Bakeuda. Pada UPPD SAMSAT Batulicin pendataan tunggakan pajak masih dilakukan secara manual menggunakan excel dimana setiap kata kunci seperti nopol, no mesin, no rangka dicek satu- persatu untuk mengatahui keberadaan data STNK agar dapat didata kembali menggunakan excel. Hal tersebut tentu menyulitkan Staff UPPD SAMSAT untuk menyaring data dan memerlukan banyak waktu. Maka dari itu, untuk mempermudah proses pendataan tunggakan pajak, maka dibangunlah sebuah sistem yang dapat melakukan penyaringan data dengan menginputkan dua buah file dan menghasilkan laporan pendataan tunggakan pajak. Hasil dari pengujian aplikasi pendataan laporan tunggakan pajak ini adalah data patokan dan data realisasi berhasil tersaring sesuai dengan nopol yang ada dan data tunggakan kendaraan bermotor dinas dapat ditampilkan sesuai dengan kata kunci nama dinas yang ada. Kata Kunci: ketikkan 3-5 kata kunci di sini, pisahkan dengan koma di antaranya 1. PENDAHULUAN Berdasarkan Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 1, ayat 1 pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunkan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Pajak menurut kewenangannya terbagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah[1]–[4]. Pajak pusat merupakan pajak yang dibayarkan rakyat kepada negara dengan wewenang pemungutan pajaknya dikelola oleh pemerintah pusat, hasil dari pajak pusat ini dipergunakan untuk membiayai kebutuhan negara seperti pengeluaran rutin negara dan pembangunan (APBN). Pajak daerah merupakan pajak yang wewenang pemungutannya dikelola oleh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota yang hasilnya digunakan untuk membiayai segala kebutuhan yang ada didaerah seperti pengeluaran rutin daerah dan pembangunan daerah (APBD)[5]. Pembayaran pajak kendaaraan bermotor termasuk pajak yang dibayarkan untuk pembangunan daerah (APBD), sehingga warga negera yang menetap disuatu dearah diwajibkan untuk membayar pajak kendaraannya demi memajukan pembangunan yang ada didaerahnya masing-masing. Setiap kendaraan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah terdaftar. STNK diterbitkan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), yakni tempat pelayanan penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi yaitu, Polri, Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja[5]–[8]. 2. TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Aplikasi Aplikasi adalah suatu sub kelas perangkat lunak komputer yang memanfaatkan kemampuan komputer langsung untuk melakukan suatu tugas yang diinginkan pengguna. Biasanya dibandingkan dengan perangkat lunak sistem yang mengintegrasikan berbagai kemampuan komputer, tapi tidak secara langsung menerapkan kemampuan tersebut untuk mengerjakan suatu tugas yang menguntungkan pengguna[8]–[10].