ISSN: 2614-6754 (print) ISSN: 2614-3097(online) Halaman7849-7852 Volume 5 Nomor 3 Tahun 2021 Jurnal Pendidikan Tambusai 7849 Upaya Lembaga Pemasyarakatan dalam Menghadapi Over Kapasitas Dimas Aryo Pambudi 1 , Padmono Wibowo 2 1 Program Studi Manajemen Pemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan 2 Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Email: Dimaspambudi990@gmail.com 1 , Padmonowibowo@gmail.com 2 Abstrak Lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu bagian dari tatanan peradilan pidana yang berfungsi sebagai tempat penyelenggara hukuman sekaligus sebagai tempat pembinaan bagi narapidana. Pemberian pembinaan tersebut tidak hanya untuk memyadarkan diri seorang narapidana atas kesalahan yang telah dilakukan tetapi juga dapat dikatakan sebagai pemberian pendidikan bagi narapidana yang berada di dalam lembaga permasyarakatan.Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif penelitian dengan melakukan penelitian kepustakaan dan empiris penelitian yuridis dengan melakukan penelitian lapangan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang. Over kapasitas terjadi karena laju pertumbuhan penghuni lapas tidak sebanding dengan sarana hunian lapas. Prosentase input narapidana baru dengan out put narapidana sangat tidak seimbang, dengan perbandingan input narapidana baru jauh melebihi out put narapidana yang selesai menjalani masa pidana penjaranya dan keluar dari lapas. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah over kapasitas pada lembaga permasyarakatan adalah dengan melakukan pendekatan secara restorative justice Penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice dalam praktik telah berjalan, tidak hanya terkait perkara pidana anak tetapi sudah termasuk perkara pidana konvensional. Hal ini menunjukkan banyaknya variasi yang dibangun berdasarkan kebutuhan dan interpretasi para pembuat kebijakan tentang restorative justice. Kata Kunci : Over Kapasitas, Restorative Justice, Solusi Abstract Correctional institutions are one part of the criminal justice system that functions as a place for administering punishment as well as a place for fostering prisoners. The provision of such guidance is not only to make an inmate aware of the mistakes that have been made but can also be said as providing education for prisoners who are in prisons. The research method used by the author is normative juridical research by conducting library research and empirical juridical research with conducting field research at the Class IIA Cikarang Penitentiary. Overcapacity occurs because the rate of growth of prison occupants is not comparable to prison housing facilities. The percentage of new inmates' inputs with inmates' outputs is very disproportionate, with the ratio of new inmates' inputs far exceeding the outputs of convicts who have finished serving their prison term and are out of prison. Efforts that can be made to overcome the problem of overcapacity in correctional institutions are to take a restorative justice approach. Law enforcement through a restorative justice approach has in practice been running, not only related to juvenile criminal cases but including conventional criminal cases. This shows the many variations that are built on the needs and interpretations of policy makers about restorative justice. Keywords: Overcapacity, Restorative Justice, Solution