HERMENEUTIKA VOL. 6, NO. 1, FEBRUARI 2022 p-ISSN 2337-6368 | e-ISSN 2615-4439 http://jurnal.unswagati.ac.id/index.php/HERMENEUTIKA IMPLEMENTASI MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA DI KEPOLISIAN RESORT MERAUKE Nurul Widhanita Y. Badilla 1 , Rudini Hasyim Rado 2 , Salvadoris Pieter 3 Muhamad Aljebra Aliksan Rauf 4 1,2,3 Fakultas Hukum, Universitas Musamus, Merauke 4 Pegiat Konstitusi DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i2 Diterima: 22 Januari 2022; Direvisi: 10 Februari 2022; Dipublikasikan: 28 Februari 2022 Abstrak: Penelitian ini difokuskan pada pelaksanaan mediasi penal dalam menyelesaiakan perkara pidana oleh Polres Merauke sebagai bagian sistem peradilan pidana dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis digunakannya mediasi penal serta menganalisis pelaksanaan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara dalam upaya mengurangi penumpukan kasus. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif empiris dengan pendekatan analisis kualitatif. Adapun hasil penelitian diantaranya: Mediasi penal bukan sekadar wacana teoritikal namun sudah merupakan kebutuhan praktis termasuk yang dilakukan oleh sub sistem peradilan pidana (Polres Merauke) dengan mengutamakan mediasi yang ditujukan hampir seluruh jenis tindak pidana untuk upaya perdamaian bukan pembalasan demi terwujudnya rasa keadilan semua pihak sekaligus mengurangi penumpukan kasus. Selain itu, mekanisme yang dilakukan dalam pelaksanaan mediasi adalah mempertemukan korban dan pelaku, adanya kesepakatan damai, adanya ganti kerugian bila diperlukan oleh pelaku kepada korban, menerima pencabutan laporan kepolisian serta melakukan gelar perkara. Kata kunci: mediasi penal, sistem peradilan pidana, penumpukan kasus.